Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mendorong Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, untuk dapat menerapkan sistem merit dengan baik di internalnya. Implementasi yang baik menurut Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah 1, Iwan Agustiawan Fuad, akan membentuk lingkungan ASN yang profesional. Sebab jika tidak demikian, maka akan timbul berbagai permasalahan yang menghambat upaya reformasi birokrasi.
Iwan mengatakan, dengan adanya sistem merit, akan membantu memetakan profil dan kompetensi SDM di setiap instansi pemerintah. "Kita harus memetakan kompetensi apa yang dimiliki dan apa yang dibutuhkan sehingga dapat memetakan sesuai dengan posisi. Pemetaan juga harus dilakukan secara wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan," jelas Iwan dalam Bimtek Penilaian Mandiri Implementasi Sistem Merit, Rabu (2/11/2022).
Asisten KASN melanjutkan, ketika penerapan sistem merit sudah mendapat predikat baik, maka akan dilakukan evaluasi setiap setahun sekali sedangkan untuk presdikat sangat baik akan dilakukan evaluasi setiap dua tahun sekali. Ia menekankan, setiap instansi pemerintah juga wajib melakukan pemantauan internal terhadap penerapan sistem merit di internal mereka masing-masing.
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Purbalingga, Heriyanto, menyebut, sebagai bentuk keseriusan untuk mendukung implementasi sistem merit di instansinya, pihaknya berkomitmen untuk menerapkan dengan sebenar-benarnya sesuai peraturan yang berlaku.
"Oleh karena itu kami ingin meningkatkan pemahaman mengenai sistem merit melalui Bimtek ini sehingga dapat mengimplementasikan di Kabupaten Purbalingga. Kami mohon Bapak dapat memberikan bimbingan dan memfasilisatasi kepada kami terkait penerepan sistem merit," ungkap Heriyanto.
Sebagai informasi, dalam Bimtek ini dihadiri kurang lebih 50 ASN dari BKPPD,Bapedda, Inspektorat, Bakeuda, Dinkominfo, dan Bagian Ortala Pemkab Purbalingga. (ada/nqa)