Rapat Pleno Penetapan Tingkat Kepatuhan Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN Melalui Instrumen Maturitas NKK

Berita
06 Dec 2022 - 11:59
Share

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), menggelar rapat pleno penetapan tingkat kepatuhan pelaksanaan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku (NKK) ASN melalui instrumen maturitas NKK, 5 s.d. 6 Desember 2022. Menurut Komisioner KASN, Arie Budhiman,  kegiatan ini merupakan penutup dari seluruh rangkaian kegiatan pengawasan penerapan NKK dan netralitas ASN yang memiliki tahapan pelaksanaan penilaian mandiri oleh instansi, verifikasi nilai, dan klarifikasi penilaian.

"KASN merasa berbesar hati atas dukungan yang luar biasa dari pimpinan kementerian/lembaga dan pimpinan pemerintah daerah selaku pemangku kepentingan pelaksanaan NKK ASN. Kolaborasi dan sinergi untuk menjaga NKK ASN menjadi sangat strategis karena menjadi bagian dari program prioritas nasional sehingga kita bersama perlu melakukan langkah-langkah perlindungan dan pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran NKK yang dilakukan oleh Pegawai ASN melalui aktivasi pengawasan internal setiap Instansi Pemerintah," jelas Arie pada hari pertama rapat pleno. 

Dia melanjutkan, sejauh ini KASN telah melibatkan 24 instansi pemerintah, yang terdiri dari 13 dari pusat dan 11 dari daerah dalam penilaian kali ini. Diharapkan ke depannya, makin banyak instansi pemerintah yang akan dinilai terkait IM NKK mereka. 

Kemudian pada hari kedua rapat pleno, Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto, menjelaskan bahwa penilaian IM NKK dilakukan untuk menguatkan pengawasan  di instansi pemerintah secara berkelanjutan demi terwujudnya ASN yang berintegritas,  menjunjung nilai–nilai profesionalisme, dan berkinerja tinggi. 

"Pada kesempatan ini, kami memberikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh tim yang terlibat dalam kegiatan pengukuran tingkat kepatuhan pelaksanaan NKK di 24 instansi pemerintah," ucap Agus. 

Ketua KASN menambahkan, NKK ASN ke depannya akan bertransformasi menjadi core values Ber-AKHLAK yang memiliki 7 nilai dengan 21 pedoman perilaku sebagai penguat budaya kerja ASN. Maka, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo bahwa setiap ASN di mana pun bertugas seharusnya memegang teguh nilai nilai dasar serta semboyan yang sama. 
"Kami dari KASN berharap bahwa rencana perubahan tersebut harus tetap memperhatikan sinkronisasi dan harmonisasi dengan tata peraturan perundangan yang berlaku," tegasnya. 

Sebagai informasi, dalam rapat pleno kali ini turut hadir Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, Komisioner KASN, Sri Hadiati Wara Kustriani dan Mustari Irawan. (jkh/nqa)