Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 10 Desember 2021 lalu telah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran sistem merit mengenai demosi di Kabupaten Bangli, Bali. Terhadap laporan tersebut, sesuai kewenangan KASN pada Pasal 31 Ayat (1) huruf b jo. Pasal 31 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, KASN bertugas mengawasi pembinaan profesi ASN dengan menelusuri data informasi terhadap pelaksanaan sistem merit di instansi pemerintah.
Menurut Asisten Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, KASN telah membentuk tim pemeriksa guna menindaklanjuti demosi PNS itu. Tim kemudian mengundang PLT Kepala BKD setempat pada 24 Desember 2021 lalu.
KASN mengklarifikasi tata cara dan prosedur pemberian demosi yang diberikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Bupati Bangli, kepada Sdr. I Wayan Jimat. Menurut laporannya, sebelum didemosikan, I Wayan Jimat merupakan seorang Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Bangli. Ia kemudian dipindahkan pada November 2021 menjadi fungsional perawat di Puskesmas Bangli Utara.
Setelah dilakukan klarifikasi dan pengiriman dokumen kedua belah pihak, tim KASN menyimpulkan demosi yang diberikan kepada Sdr. I Wayan Jimat tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait ASN.
Agung Endrawan menjelaskan, mutasi yang bersifat demosi pada JPT Pratama harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 144 PP 11/2017 sebagaimana diubah dengan PP 17/2020 tentang Manajemen PNS. Dalam peraturan tersebut terdapat syarat pemberhentian PNS dari JPT dan juga mempertimbangkan pada Bab IV Pasal 12 Kepmendagri No. 16 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Konsultasi Pengangkatan dan Pemberhentian. Sementara itu, dalam kasus ini I Wayan Jimat diketahui tidak pernah melanggar disiplin atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Oleh karena itu,KASN kemudian mengeluarkan surat rekomendasi kepada PPK. “Melalui surat B-144/KASN/1/2022 mengembalikan Sdr. I Wayan Jimat yang pada intinya untuk menduduki jabatan sebelumnya atau jabatan kosong setara lainnya."
“Hal ini semata-mata negara memberikan jaminan perlindungan ASN dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” pungkas Endrawan.