Satgas Netralitas ASN Bersinergi, Tingkat Kepatuhan Kepala Daerah Meningkat

Berita
04 Nov 2020 - 12:57
Share

 

sat2

 

KASN menyambut baik adanya komitmen yang telah ditunjukkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam upaya meningkatkan kepatuhan kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan sanksi terhadap ASN berdasarkan rekomendasi KASN. Komitmen Kemendagri ini dapat dilihat  dengan menerbitkan Surat Edaran Mendagri No. 800/2344/13 tgl 27 Oktober 2020 tentang arahan Pemerintah Daerah untuk segera melaksanakan tindak lanjut rekomendasi KASN selama 3 hari.  

 

sat3

 

Keseriusan Kemendagri ini memberikan dampak yang signifikan dalam  peningkatan kepatuhan Kepala Daerah, dalam hal ini Pejabat Sementara (PjS) Kepala Daerah, dalam menindaklanjuti rekomendasi KASN. Berdasarkan data sampai dengan tanggal 2 November 2020, terdapat 812 Pegawai ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran Netralitas. Sebanyak 604 orang telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran Netralitas, dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPK baru kepada 344 ASN atau 57%.

 

sat4

 

Dari data tersebut, Instansi Pemerintah dengan jumlah pelanggaran netralitas ASN tertinggi, adalah Kabupaten Purbalingga sebanyak 56 orang, dan untuk akumulasi pelanggaran berdasarkan wilayah adalah di Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 99 orang. Kemudian Jabatan pelanggar tertinggi adalah Jabatan Fungsional sebesar 25,8% dan kategori pelanggaran tertinggi adalah kampanye melalui media sosial sebesar 24,6%.

“Dalam waktu dekat  anggota satgas lain pun akan melakukan tindakan sanksi yang tegas sesuai dengan kewenangan Kementerian/Lembaga masing-masing” jelas Wakil Ketua KASN

 

sat5

 

Wakil Ketua KASN mengingatkan para ASN agar dapat menahan diri serta tidak turut berpolitik praktis. “Semakin dekat pelaksanaan pilkada, godaan untuk bermain politik semakin besar. Namun ASN tidak akan dapat menyelenggarakan fungsinya sebagai pelayanan publik, pelaksana kebijakan publik dan perekat dan pemersatu bangsa bila tidak dapat besikap netral,” ungkap Wakil Ketua KASN.

 

sat6

 

Turut hadir dalam webinar tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Mardani mengungkapkan bahwa netralitas merupakan prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh ASN dalam pilkada. Ia juga menyoroti pentingnya penguatan KASN secara institusi agar fungsi sebagai Lembaga pengawas dapat berjalan secara optimal.