"ASN sudah ada aturan yang jelas. Jangan terpengaruh persoalan dan konflik antara bupati dan wakil bupati," kata Sekretaris Provinsi Sumatera Barat, Ali Asmar di Padang, Senin.
Ia mengatakan hal itu terkait konflik antara Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota yang makin meruncing setelah adanya tudingan jual beli jabatan eselon II di daerah itu.
Tudingan itu dilontarkan Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan pada saat hearing dengan DPRD setempat, Jumat (25/8).
Ali mengatakan, persoalan itu adalah ranah politik yang tidak perlu dicampuri oleh ASN. Bahkan, jika ada perintah pimpinan yang terindikasi melanggar aturan terkait konflik itu, ASN sebagai staf harus mengingatkan.
"Kalau ada permintaan untuk melakukan hal yang tidak sesuai aturan, harus tegas menolak. Karena jika diikuti, implikasinya nanti bisa tersangkut perkara hukum," ujar dia.
Ia optimis, jika ASN tetap melaksanakan tugas sesuai aturan, pelayanan publik di Limapuluh Kota tetap bisa berjalan dengan baik.
Terkait kemungkinan pemanggilan kembali bupati dan wakil bupati oleh tim harmonisasi untuk dicarikan solusi, Ali mengatakan hal itu pasti dilakukan setelah Bupati Irfendi Arbi kembali dari melaksanakan ibadah haji.
"Gubernur pasti sudah menyiapkan strategi khusus untuk Limapuluh Kota ini," kata dia.
Sementara itu, pengamat hukum Unand Feri Amsari, SH, MH mengatakan polemik antara bupati dan wakil bupati di Limapuluh Kota masih berada dalam wacana politik, meski telah ada pernyataan dalam hearing dengan DPRD.
Menurutnya Wabup harus melaporkan bukti-bukti yang dimilikinya ke pihak berwajib agar diproses secara hukum dan tidak hanya menjadi wacana politik dan berpotensi fitnah.
Sebelumnya, Wakil Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan menyebutkan ada transaksi jual beli untuk belasan jabatan eselon II di daerah itu, yang melibatkan bupati setempat, Irfendi Arbi.
Hal itu dikatakannya pada saat hearing dengan DPRD setempat, Jumat (25/8).
Bupati Irfendi Arbi tidak bisa mengklarifikasi tudingan itu karena saat ini masih sedang menjalankan ibadah haji.