Selangkah lagi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berhasil merampungkan pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001: 2016. Dari total 34 klausul dan 90 sub-klausul yang ada, KASN hampir memenuhi seluruh kebutuhan yang ada. Hal itu membuktikan KASN semakin mantap dalam menerapkan anti penyuapan dalam internalnya.
Dalam memenuhi klausul yang tersisa, KASN berkoordinasi dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Penyusun Bahan Rencana Bimbingan Teknis Industri BSN, Ari Nugraheni, mengatakan pihaknya secara paralel dapat mendampingi dan memantau pembangunan SMAP ISO 37001:2016 di KASN "Di dalam pemenuhan klausul yang esensial seperti pada klausul 4.5 tentang Manajemen Resiko, perlu dipastikan kembali pemenuhannya” pesan Ari, Kamis (5/8/2021).
Secara keseluruhan, klausul yang masih perlu dipenuhi KASN adalah klausul Kompetensi; Proses Mempekerjakan; Mengelola Ketidakcukupan Pengendalian Anti Penyuapan; Pemantauan, Pengukuran, Analisis dan Evaluasi; Audit Internal; Tinjauan Manajemen; dan Tinjauan Fungsi Kepatuhan.
Sementara itu, Asisten KASN, Iip Ilham Firman, berharap dengan konsultasi hari ini dapat membawa KASN menjadi lembaga pemerintah yang memiliki Predikat anti Penyuapan “Semangat KASN dalam mencapai pemenuhan ini akan direalisasikan dengan Koordinasi lanjutan secara internal antar pemangku dan penanggungjawab masing-masing klausul SMAP,” ujar Iip. (mj/nqa)