Selanjutnya, siapa saja yang dapat melamar menjadi Anggota KASN? UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 38 menyebutkan Anggota KASN dapat dipilih dari unsur pemerintah (PNS) atau non pemerintah (private sector). Lalu dalam ayat 2 disebutkan antara lain,
a. warga negara Indonesia,
b. setia dan taat kepada Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
c. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KASN,
d. tidak sedang menjadi anggota partai politik dan/atau tidak sedang menduduki jabatan politik,
e. mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas,
f. memiliki kemampuan, pengalaman, dan/atau pengetahuan di bidang manajemen sumber daya manusia,
g. berpendidikan paling rendah strata dua (S2) di bidang administrasi negara, manajemen sumber daya manusia, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan, dan/atau strata dua (S2) di bidang lain yang memiliki pengalaman di bidang manajemen sumber daya manusia,
h. tidak merangkap jabatan pemerintahan dan/atau badan hukum lainnya dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
KASN mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk ikut memantau proses seleksi terbuka anggota KASN periode 2019-2024, agar memperoleh komisioner yang berintegritas, kompeten dan profesional.