Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto, mendukung penuh arahan Presiden Joko Widodo yang melarang keras sifat hedonisme, jemawa, dan pamer kekuasaan bagi ASN. Menurut Tasdik sifat-sifat tersebut bertentangan dengan fungsi ASN sebagai pelayan publik dan justru bisa melukai masyarakat.
"Saya sangat mendukung dan bisa dimaklumi apa yang presiden sampaikan bahwa perilaku tersebut membawa dampak yang negatif terhadap citra pemerintah. Di tengah-tengah upaya reformasi birokrasi, kita berusaha membangun birokrasi yang kompeten dan profesional masih ada perilaku ASN yang sangat mengecewakan masyarakat."
"Pamer kekayaan, pamer kekuasaan, perilaku itu sangat menyakiti masyarakat," tegas Tasdik, Jumat (3/3/2023).
Menurut Tasdik, sedari awal seorang ASN dilantik berbagai aturan perundangan otomatis sudah mengikat. ASN wajib menjunjung tinggi kehormatan negara dan martabatnya sendiri. Termasuk pada peraturan tentang disiplin PNS, juga sudah diatur dengan jelas dan tegas di antaranya ASN wajib melaporkan harta kekayaan yang dimiliki.
"Diartikan melaporkan secara benar jenisnya, cara perolahannya secara jelas tegas dan benar. Oleh karena itu, maka LKHPN yang sampai ini jadi kewajiban perlu kita evaluasi, jangan sampai laporan ini jadi formalitas, isinya tidak pernah dikaji benar atau tidaknya," ungkap Tasdik.
Selanjutnya, jika kemudian ditemukan laporan kekayaan yang mencurigakan, Wakil Ketua KASN mengatakan bahwa aparat pengawas internal harus mengambil langkah-langkah klarifikasi. Mereka harus punya punya komitmen yang tinggi dalam menindak dan mencegah potensi masalah tersebut sehingga diharapkan ke depan bisa dihilangkan. (NQA/HumasKASN)