Serahkan Penghargaan Sistem Merit di Jabar, Wakil Ketua KASN Ingatkan ASN Harus Netral Jelang Pilkada

Berita
31 May 2024 - 04:23
Share

Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto, menyerahkan hasil penilaian sistem merit kepada 11 instansi pemerintah, di Bandung, Rabu (29/5/2024). Adapun kesebelas instansi pemerintah tersebut, yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Pemprov Lampung, Pemprov Sulawesi Tengah, Pemprov Sulawesi Tenggara, Pemprov Maluku, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya, Pemkab Pesisir Selatan, Pemkab Way Kanan, dan Pemkab Majalengka.

"Penghargaan ini bukan hanya sebagai bentuk apresiasi, tetapi juga sebagai pemberian motivasi bagi instansi pemerintah yang menerima penghargaan agar terus berupaya memperbaiki dan meningkatkan kualitas penerapan sistem merit. Mari kitajadikan momen ini sebagai titik tolak untuk memperkuat komitmen kita dalam mewujudkan birokrasi yang lebih baik dan lebih profesional," ucap Tasdik. 

Ia juga menyebut, saat ini meritokrasi di Indonesia sedang memasuki fase transisi penting. Disahkannya UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN mengubah manajemen ASN secara substansial. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa perubahan ini mendukung penguatan, bukan pelemahan sistem merit. 

"Perubahan yang terjadi sekarang ini termasuk mengalihkan fungsi pengawasan sistem merit dari KASN ke instansi lain. Meskipun demikian, kami akan terus mendorong keberadaan fungsi pengawasan sistem merit yang efektif di masa depan untuk menjaga keberlanjutan meritokrasi," jelas Tasdik. 

Di samping itu, Tasdik juga mengingatkan bahwa di antara berbagai transisi yang ada, perubahan lingkungan politik dan pemerintahan yang terjadi saat ini menuntut para ASN untuk lebih waspada. Pilkada serentak yang akan datang misalnya, merupakan tantangan besar bagi netralitas ASN. 

"Saya mengajak seluruh pegawai ASN untuk tetap menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas dalam menjalankan tugas-tugas. Netralitas ASN adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan," pungkas Tasdik. (NQA/HumasKASN)