Sewindu Perjalanan KASN Mengawasi Sistem Merit: Tantangan dan Upaya Akselerasi

Berita
28 Nov 2022 - 10:52
Share

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) bertajuk “Refleksi Membangun Sistem Merit”, Senin (28/11/2022). FKP ini bertujuan untuk mengetahui pandangan masyarakat mengenai sewindu perjalanan KASN dalam mengawasi pelaksanaan sistem merit di 719 instansi pemerintah di pusat dan daerah.  

Sebagai lembaga pengawas, sampai dengan November 2022, KASN telah menilai penerapan sistem merit di instansi pemerintah dan memastikan 217 di antaranya sudah memiliki kualitas penerapan sistem merit kategori baik ke atas. Adapun rinciannya adalah 33 kementerian, 19 lembaga pemerintah non kementerian (LPNK), 17 lembaga lainnya, 22 pemerintah provinsi, dan 126 pemerintah kabupaten/kota. 

“Kami terus melakukan perbaikan yang berkelanjutan dan transformasi untuk mendorong terwujudnya penerapan sistem merit di seluruh instansi pemerintah. Hal ini dilakukan dengan penerapan ISO 9001:2015 tentang manajemen mutu dalam pelaksanaan pengawasan sistem merit dan menerapkan ISO 37001:2016 tentang Manajemen Anti Penyuapan di semua unit kerja KASN,” jelas Ketua KASN. 

Jika dianalisis lebih dalam, pada 2021 lalu, dari delapan aspek sistem merit, rerata instansi pemerintah unggul dalam aspek pengadaan sebesar (nilai 73.9%) dan perencanaan kebutuhan (nilai 73.2%). Sementara itu, dua aspek lainnya, pengembangan karier 31.0% dan aspek promosi serta mutasi, menjadi yang paling rendah dengan capaian di bawah 50%. Kondisi tersebut mencerminkan pengadaan dan perencanaan kebutuhan pegawai ASN telah sejalan dengan rambu-rambu sistem merit. Namun, di satu sisi pelaksanaan pengembangan karier dan promosi serta mutasi masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dipikirkan upaya peningkatannya. Berdasarkan kondisi tersebut KASN menggarisbawahi  penyebab rendahnya nilai di dua aspek itu karena belum terbentuknya talent pool, rencana suksesi, dan  pola karier instansi.

Dalam pengawasan sistem merit, pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) turut menjadi salah satu wewenang KASN yang termaktub dalam Undang-Undang 5/2014 tentang ASN. Melalui hasil seleksi JPT yang kompetitif dan transparan, diharapkan dapat menjaring para pimpinan yang mampu mempercepat reformasi birokrasi. 

Dari catatan pengawasan KASN, terjadi peningkatan kepatuhan instansi pemerintah dalam melaksanakan seleksi sesuai prosedur. Hal tersebut dibuktikan dengan telah dikeluarkannya 2.776 rekomendasi pengisian JPT. 

“KASN juga telah berhasil mengembalikan 344 ASN yang berhasil dikembalikan kepada jabatan awal atau yang setara. KASN juga telah berhasil memastikan 586 Instansi pemerintah telah memiliki peraturan kode etik dan kode perilaku internal,” sebut Agus. 

Selanjutnya, dari pengawasan KASN, terdapat 134 rekomendasi nilai dasar, kode etik dan kode perilaku (NKK); 125 rekomendasi pelanggaran sistem merit; dan 9 rekomendasi netralitas yang telah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

Meski terus mengalami peningkatan kinerja, pengawasan KASN di lapangan tak jauh dari beberapa kendala. “Kami harus melalui jalan yang terjal penuh dengan tantangan, beberapa di antaranya, 1) penerapan sistem merit pada tingkat kabupaten/kota yang masih rendah; 2) komitmen Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menerapkan sistem merit; 3) intervensi politik menjelang pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024; 4) pengawasan terhadap rotasi dan mutasi selama masa kepemimpinan Pj. Kepala Daerah; 5) pengembangan manajemen talenta di instansi pemerintah.”

“Tidak sampai disitu arah revisi UU ASN juga menjadi tantangan tersendiri bagi KASN dalam memastikan penerapan sistem merit telah berjalan optimal,” imbuh Ketua KASN. 

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Abdullah Azwar Anas, dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan sistem merit dalam manajemen ASN menjadi penting dalam mewujudkan SDM unggul dan berdaya saing. Sistem merit lahir berdasarkan keadilan, kemampuan prestasi, dan kinerja. Menurutnya, sebagai pengawas sistem merit di Indonesia, KASN telah menunjukkan kinerja yang baik. 

“Penilaian penerapan sistem merit pada instansi pemerintah bahkan telah meyakinkan banyak menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah untuk mengawal secara tuntas implementasi sistem merit di instansi masing-masing. Tentu ke depan, pembenahan dan perbaikan di sana-sini agar jauh lebih bagus,  kualitas dari KASN perlu terus ditingkatkan,” ungkapnya. 

Menteri Anas melanjutkan, salah satu hal terpenting dalam mewujudkan sistem merit  adalah pemetaan talenta pegawai talenta. Di samping itu, ASN yang profesional juga merupakan salah satu modal bagi perwujudan birokrasi berkelas dunia. Kemudian, netralitas menjadi salah satu hal yang sangat prinsip bagi ASN untuk ditegakkan dan dijaga. 

“Harapan kami ke depan, KASN akan ada terobosan-terobosan baru di dalam membina daerah-daerah tentu dengan terobosan dan inovasi baru. Kami berharap setiap minggu atau setiap hari ada forum seperti coaching clinic dengan zoom, dengan telepon, jemput bola ke daerah-daerah yang dianggap merit systemnya masih sangat rendah atau kualitasnya kurang bagus,” harap Menteri PANRB. 

Sebagai informasi, dalam FKP ini dihadiri berbagai narasumber dari beragam latar belakang, yakni akademisi J.B Kristiadi, Anggota Komisi II DPR RI Heru Sudjatmoko, Deputi Bidang Kelembagaan dan TA Kementerian PAN RB Nanik Murwati, Peneliti BRIN Siti Zuhro, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. (NQA/HumasKASN)