Pemerintah Kota Bengkulu tengah bersiap melakukan Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit (PMPSM). Dalam persiapan tersebut, Komisioner KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 1, Sri Hadiati Wara Kustriani, melalui asistensi Rabu (4/8/2021), berpesan, PMPSM bersifat berkelanjutan atau tidak sekali jalan. Setelah dilakukan klarifikasi oleh KASN, Kota Bengkulu dapat menyempurnakan bukti yang diperlukan. Bukti dukung dalam penilaian sistem merit dapat berupa dokumen analisis jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), maupun Standar Kompetensi Jabatan (SKJ).
Lebih lanjut, Sri Hadiati mengatakan, proses PMPSM perlu melibatkan berbagai unit terkait. Sebagai contoh, Kota Bengkulu diharapkan dapat memasukkan inspektorat dalam tim PMPSM untuk mengawal kegiatan.
Asisten KASN Mugi Syahriadi menambahkan, selain mengawal kegiatan, inspektur juga dapat ikut menyusun dokumen baru yang diperlukan. Menurutnya, bagian organisasi memang banyak berandil dalam penerapan sistem merit. Di sisi lain, KASN akan tetap mendampingi instansi pemerintah guna memaksimalkan implementasi sistem merit.
Dengan penjelasan tersebut, Wakil Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, berkomitmen menyelenggarakan manajemen ASN di instansinya selaras dengan sistem merit. Ia akan segera menindaklanjuti arahan KASN untuk mengakselerasi PMPSM.
Meski begitu, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Arminal Nova Putra, Kota Bengkulu, menyebut ada sejumlah kendala dalam mempersiapkan PMPSM kali ini. Ia mencontohkan, penyederhanaan birokrasi memengaruhi kinerja tim, khususnya dalam penyusunan Anjab, ABK, dan SKJ.
Terkait kendala tersebut, Pemkot Bengkulu diminta untuk tidak terlalu khawatir. Sebab KASN akan terus mengasistensi hingga penilaian final nantinya. (NQA/HumasKASN)