Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) secara konsisten mempercepat pelaksanaan sistem merit di seluruh instansi pemerintah, salah satunya adalah Pemerintah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Dalam upaya tersebut, KASN melakukan klarifikasi terhadap Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit (PMPSM) yang telah dilakukan sebelumnya.
Asisten KASN, Iwan Agustiawan Fuad, memberikan catatan pada delapan aspek sistem merit yang telah dinilai secara mandiri oleh Pemkab Kendal.
"Jika ada yang ingin dikonsultasikan, baik data dukung ataupun pemahaman terkait kebijakan terkait sistem merit, silakan diskusikan dengan KASN. Karena kami tidak hanya mengawasi tapi juga ingin membantu instansi pemerintah untuk meningkatkan kualitas sistem meritnya," terang Asisten KASN, Rabu (18/5/2022).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kendal, Wahyu Hidayat, mengatakan pihaknya akan berusaha untuk mencapai minimal predikat baik penerapan sistem merit.
Kami tetap bersemangat dan mohon arahan dan masukan dari KASN agar bisa meningkatkan nilai sistem merit di Kabupaten Kendal. Dengan adanya pertemuan hari ini, kami dapat memahami sub aspek yang ada di penilaian sistem merit ini," ungkap Wahyu. (arm/nqa)