Beberapa waktu lalu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima pengaduan dari masyarakat terkait profesionalisme ASN dalam penanganan permasalahan tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, KASN kemudian membentuk tim gabungan yang terdiri dari Asisten KASN Pengawasan bidang Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, Pangihutan Marpaung, dan Asisten KASN Pengawasan bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan.
“Berawal dari pengaduan masyarakat yang diterima oleh KASN pada bulan Agustus 2021 tentang dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses balik nama atas sertifikat yang telah dibeli dari Kantor Lelang Negara atas sertifikat tanah risalah lelang dengan Nomor: 338/1989-90,” jelas Asisten KASN, Pangihutan Marpaung, Selasa (19/1/2022).
Menurut Marpaung, pelapor mengajukan permohonan peralihan hak tanggal 1-3-1996 sebagai pemenang lelang atas Sertifikat Hak Milik 139/Pegangsaan Dua berdasarkan Risalah lelang No. 338/1989-90 tanggal 15-3-1990. “Namun, pelapor kesulitan dalam proses balik nama di BPN Kota Administrasi Jakarta Utara karena sertifikat tersebut digugat oleh salah satu developer ternama di Indonesia,” ujar Marpaung.
Atas pengaduan masyarakat tersebut, menurut Endrawan, tim pemeriksaan telah melakukan klarifikasi, pengumpulan data, dan informasi kepada tiga ASN maupun non ASN. “Setelah lima bulan mengumpulkan informasi dari beberapa narasumber dan dokumen diperoleh beberapa fakta bahwa sertifikat tersebut telah dilakukan pembatalan SHM 139/Pegangsaan Dua berdasarkan SK Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 7-XI-1999 tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik No. 139/Pegangsaan Dua atas nama Abdullah bin Naman, terletak di Kel. Pegangsaan Dua, Kec. Koja, Kotamadya Jakarta Utara, DKI Jakarta berdasarkan putusan Pengadilan,” jelas Endrawan.
“Sampai saat ini KASN masih melakukan penelusuran informasi dan dokumen terhadap ASN BPN Kota Administrasi Jakarta Utara terhadap ada tidaknya dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dari ASN dalam proses penerbitan sertifikat,” pungkasnya.