Tindaklanjut Rekomendasi KASN oleh PPK, Ujung Tombak Penegakan Netralitas ASN

Berita
09 Nov 2020 - 07:58
Share

 

kas2

 

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka terus memberikan dukungan kepada KASN pada kerja pengawasannya, terutama pada aspek nilai dasar, kode etik, kode perilaku dan asas netralitas ASN. Selain tokoh yang memberikan sambutan, hadir juga para narasumber yaitu Prof. Dr. Muhammad (Ketua DKPP RI), Prof. Dr. Sangkala (Guru Besar Ilmu Administrasi - Unhas), dan Nurhasni, MA. (Asisten KASN Pengawasan Bidang Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN) serta moderator Prof. Dr. Akmal Ibrahim (Koord. IAPA Wilayah Timur). Kegaitan Webinar ini merupakan rangkaian kegiatan yang berlokasi di 7 Perguruan Tinggi di berbagai wilayah yang sudah disepakati.

Di tengah masa kampanye Pilkada ini, berbagai cara dan upaya dilakukan para calon kepala daerah untuk bisa mendapatkan simpati masyarakat agar dapat memenangkan kontestasi Pilkada, bahkan seperti yang sudah diprediksi sebelumnya pada masa kampanye sekarang ini banyak dilaporkan kasus pelanggaran netralitas ASN di berbagai daerah penyelenggara Pilkada. “berbagai pelanggaran netralitas ASN semakin mendekati waktu pencoblosan semakin marak terjadi, per 8 November 2020 saja sudah ada 830 ASN yang dilaporkan” ujar Agus selaku Ketua KASN.

 

kas3

 

ASN memiliki tanggung jawab moral sebagai perekat dan pemersatu bangsa, sehingga diperlukan landasan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku dalam menjalankan peran penting tersebut. Perguruan tinggi siap menjadi mitra KASN dalam menjaga netralitas ASN

“Perguruan tinggi harus menjadi sandaran dan harapan masyarakat untuk terwujudnya pemilu yang jujur dan adil serta ASN yang netral” ungkap Prof. Dr. Dwia Aries selaku Rektor Unhas.

Lebih jauh lagi Prof. Nurdin Abdullah yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan menyampaikan dalam sambutannya bahwa hadirnya KASN sangat diharapkan dapat menjaga marwah ASN sebagai profesi yang harusnya menjadi teladan bagi masyarakat. “Netralitas ASN dapat menjamin terwujudnya meritokrasi di Indonesia. Pengawasan netralitas ASN dapat dilaksanakan dengan baik manakala kita bisa berkolaborasi, baik pusat maupun daerah” ungkap Nurdin.      

 

kas4

 

Dalam kesempatan ini, Nurhasni selaku Asisten KASN juga menyampaikan per 8 November 2020 terdapat 830 ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran Netralitas. Sebanyak 619 ASN telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran Netralitas, dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baru kepada 416 ASN atau 67.2%. Dari data tersebut, Jabatan pelanggar tertinggi adalah Jabatan Fungsional sebesar 25,4% kemudian Jabatan Pimpinan Tinggi sebesar (23.1%) dan Administrator sebesar (14.5%). Dari sisi kategori pelanggaran tertinggi adalah kampanye melalui media sosial sebesar 24.2%.

“Angka pelanggaran netralitas masih terus bertambah, namun tidak sejalan dengan tindaklanjut rekomendasi oleh PPK” ungkap Nurhasni. Dalam 2 minggu terakhir ini, KASN bersyukur karena Kemendagri selaku anggota Satgas ikut mengingatkan PPK agar segera menindaklnjuti rekomendasi KASN. “Tindaklanjut oleh PPK atas rekomendasi KASN adalah ujung tombak pengawasan netralitas ASN” tegas Nurhasni.

 

kas5

 

Lebih lanjut disampaikan oleh Prof. Dr. Muhammad selaku Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengapresiasi kerjasama antara KASN dengan IAPA dalam tajuk #JagaASN, menurutnya kerjasama antara kampus dengan pemerintahan akan dapat melengkapi berbagai kebuntuan kebijakan yang ada. Prof. Muhammad juga menyampaikan bahwa jika masih ada ASN yang berpikiran pelanggaran netralitas ASN dianggap sebagai hal lumrah dan wajar adalah pemikiran lama dan sudah ketinggalan zaman.

“zaman sekarang ini sudah bicara profesionalitas, menjadi ASN adalah pilihan, tidak usah cawe cawe politik. Kalau ada ASN yang masih berpikir tidak netral itu wajar, itu pikiran ketinggalan zaman” tegas Muhammad.

Tingginya angka rekomendasi KASN yang belum ditindaklanjuti oleh PPK menjadi perhatian tersendiri, menurut Prof. Sangkala menjadi urgent saat ini adalah bagaimana menjadikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sadar bahwa penanganan pengawasan netralitas ASN harus didukung kuat oleh komitmen kepada daerah yang juga menjabat sebagai PPK.

 

kas6

 

“menurut saya, pengawasan netralitas ASN tidak akan bisa kuat tanpa adanya penguatan KASN. Saya membayangkan KASN bisa sampai memberikan sanksi tidak hanya memberikan rekomendasi” ungkap Prof. Sangkala guru besar Ilmu Administrasi – Unhas yang juga salah satu pengurus IAPA. (KASN-IAPA)