Dalam rangka percepatan pencapaian target 100 % penggunaan Aplikasi SIJAPTI pada tahun 2019, menurut Asisten KASN Bidang Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Irwansyah menyatakan bahwa selain melakukan sosialisasi, pertemuan evaluasi tahunan untuk mendapatkan masukan terkait implementasi pengisian JPT, pengembangan aplikasi SIJAPTI, Komisi ASN membuka layanan Coaching Clinic penggunaan SIJAPTI yang dijadwalkan setiap hari Selasa minggu kedua Pukul 09:00-12:00 setiap bulannya yang bertempat di Kantor komisi ASN Jakarta Selatan. Layanan ini tidak dipunggut biaya, peserta datang dengan membawa laptop masing-masing dan Instruktur KASN siap memberikan bimbingan (coach), sampai peserta betul-betul paham dan siap mengoperasionalkannya. Setelah pelatihan peserta tetap bisa berkonsultasi kapan saja melalui aplikasi atau sarana media sosial yang ada dengan pengelola SIJAPTI KASN.
Terkait pelaksanaan Coaching Clinic SIJAPTI, setiap instansi pemerintah dipersilahkan mengirimkan Operator SIJAPTI yang telah ditunjuk untuk mengikuti coaching clinic. Diharapkan sebelum mengikuti coaching clinic tersebut, instansi pemerintah/peserta terlebih dahulu menghubungi Pengelola SIJAPTI KASN atas nama Sdr. Bona Pardede (Nomor HP.081317150221, alamat email: bona.p@kasn.go.id).
Berdasarkan data base JPT pada Aplikasi SIJAPTI keadaan Mei 2019, Instansi Pemerintah yang sudah terdaftar pada SIJAPTI dari 706 IP yaitu sebanyak 519 atau 74 %, yang terdiri dari 32 (89% dari 34) Kementerian, 36 LPNK dan LNS (29 % dari 124), 34 (100% dari 34) Provinsi, 338 (81.3% dari 416) Kabupaten dan 79 (80.6% dari 98) Kota. Dari data tersebut, dapat diketahui LPNK dan LNS masih sedikit yang terdaftar pada SIJAPTI. Menjadi Prioritas Utama bagi KASN pada tahun 2019 ini untuk mengenjot instansi pemerintah khususnya LPNK dan LNS yang belum terdaftar untuk segera mendaftarkan instansinya ke Komisi ASN. Adapun mekanismenya yaitu melalui pokja Monitoring dan Evaluasi dengan mengirimkan SK Penunjukan Operator SIJAPTI beserta biodata Operator SIJAPTI dari instansi terkait (yang berisi nomor HP dan alamat email yang dapat dihubungi) melalui email sijaptihelpdesk@kasn.go.id. Komisi ASN tidak akan memproses pengajuan rekomendasi pengisian JPT, apabila belum dilakukan melalui aplikasi SIJAPTI. (NA/PA/KomisiASN).
----- Download Lembar Berita -----