Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, telah rampung mengisi 12 dari total 37 sub-aspek Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit (PMPSM) tahun 2021. Dari proses tersebut, Muna telah mengantongi skor 30.5 sebagai modal awal. KASN berharap, hasil itu dapat terus ditingkatkan dengan melengkapi semua bukti dukung hingga mencapai kategori baik dengan nilai minimal skor 250.
“Kami membutuhkan komitmen Pak Sekda dan seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Muna terhadap penilaian sistem merit dan dapat menindaklanjuti setiap aspek dalam menyiapkan bukti dukung. Dalam hal ini dibutuhkan sinergitas lintas sektor/OPD untuk arsip bukti dukungnya. Pada prinsipnya kami siap memberikan dukungan konsultasi, diskusi dan coaching,” ungkap Komisioner KASN, Mustari Irawan , dalam verifikasi penerapan sistem merit, Senin (30/8/2021).
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Muna yang diwakili Plh. Sekda, Ali Basa, berkomitmen untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan KASN membangun sistem merit. Pemkab Muna akan terus menyempurnakan seluruh delapan aspek sistem merit berdasarkan rekomendasi KASN.
Lebih lanjut, KASN memberikan beberapa catatan untuk Kabupaten Muna untuk pelaksanaan sistem merit yang lebih baik ke depan, di antaranya:
- Perencanaan Kebutuhan dan Pengadaan untuk disiapkan dokumen rekapitulasi PNS, kebijakan internal pengadaan PNS, dan tabel bezetting secara detail dan menyeluruh
- Penggajian, Penghargaan dan Disiplin agar dilampirkan dasar kebijakan dan bukti implementasinya
Di samping itu, juga ada aspek Pengembangan Karier yang menjadi titik fokus KASN pada coaching sistem merit. Aspek tersebut memiliki bobot terbesar dengan total 10 sub-aspek. Jika Kabupaten Muna dapat menyempurnakan pelaksanaan dan pengumpulan bukti dukungnya, hal itu akan mendongkrak nilai sistem merit instansi secara signifikan. (if/nqa)