Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melangsungkan verifikasi akhir penilaian penerapan sistem merit untuk 11 instansi pemerintah, di Ternate, Rabu (24/4/2024). Kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan finalisasi atas penilaian sistem merit untuk 24 instansi pemerintah yang menjadi target tahun 2024 sehingga dapat diketahui data terbaru untuk disampaikan pada rapat pleno akhir April 2024 mendatang. Adapun 11 instansi pemerintah yang dimaksud, yaitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu, Pemkab Sumba Barat Daya, Pemkab Maybrat, Pemkab Sorong Selatan, Pemkab Talaud, Pemkab Halmahera Barat, Pemkab Halmahera Tengah, Pemkab Halmahera Timur, Pemkab Halmahera Selatan, Pemkab Kepulauan Sula, dan Pemkab Pulau Taliabu.
Komisioner KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah 1, Sri Hadiati Wara Kustriani, mengatakan, sistem merit merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan bahkan dapat dianggap sebagai pendorong serta daya ungkit untuk keberhasilan indeks-indeks lainnya, seperti indeks reformasi birokrasi dan monitoring center for prevention (MCP) KPK.
“Sistem merit menjadi salah satu indeks antara untuk kemudian kita bisa mengatakan bahwa manajemen ASN sudah tertata dengan baik kalau indeks meritnya sudah baik,” ungkap Sri Hadiati.
Di samping itu, Komisioner KASN mengungkapkan bahwa jabatan fungsional merupakan salah satu contoh yang telah menerapkan sistem merit secara konsisten. “Untuk saat ini jabatan yang benar-benar menerapkan sistem merit secara konsisten adalah jabatan fungsional, di mana jabatan fungsional bisa naik ke jabatan yang lebih tinggi jika kita bisa mengumpulkan angka kredit.”
Sebagai informasi, verifikasi kali ini memfokuskan pengawasan penerapan sistem merit di Indonesia bagian timur yang dinilai penerapan manajemen ASN-nya masih lemah. Sampai saat ini dari 24 instansi yang menjadi target pengawasan sistem merit tahun 2024 belum ada instansi yang masuk pada kategori baik. (ada/nqa)