Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggelar desk verifikasi penilaian sistem merit bersama 15 instansi pemerintah kabupaten dan kota, di Makassar, Selasa (26/3/2024). Adapun ke-15 instansi pemerintah tersebut, yaitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu, Pemkab Sumba Barat Daya, Pemkab Bolaang Mongondow, Pemkab Halmahera Barat, Pemkab Halmahera Tengah, Pemkab Halmahera Timur, Pemkab Halmahera Selatan, Pemkab Kepulauan Sula, Pemkab Pulau Taliabu, Pemkab Manokwari, Pemkab Manokwari Selatan, Pemkab Maybrat, Pemkab Sorong Selatan, Pemkab Teluk Bintuni, dan Pemerintah Kota Sorong.
Dalam sambutan dan arahannya, Komisioner KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah 1, Sri Hadiati Wara Kustriani, menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah mendorong instansi pemerintah yang hadir untuk memperoleh kategori baik penilaian sistem merit.
“Sebelumnya KASN juga melaksanakan kegiatan yang sama di Bali dan berencana untuk melakukan koordinasi juga di Ternate. Hal ini dilakukan untuk membantu Ibu/Bapak agar masuk rombongan yang kategori sistem meritnya baik sehingga pada April atau Mei saat KASN selesai bertugas ada peningkatan hasil penilaian dari tahun 2023," terang Sri Hadiati.
Komisioner KASN melanjutkan, penilaian sistem merit bukan hal yang sulit dilakukan, hanya saja perlu memastikan kesesuaian secara digital. “Bukan alasan bagi instansi pemerintah yang memiliki akses terbatas, karena pengadaan, perencanaan, diklat, penggajian, hukuman disiplin sudah ada sejak pembangunan birokrasi. PR Ibu/Bapak hanya membuktikan bahwa aspek-aspek penilaian telah dilakukan sesuai ketentuan," ujar Sri Hadiati.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sistem merit tetap akan dijadikan pegangan dalam manajemen ASN dan tidak akan berhenti meskipun KASN berhenti bertugas. Sistem merit tetap akan dijadikan pegangan dalam manajemen ASN.
Untuk saat ini, terdapat tiga instansi pemerintah yang belum melakukan penilaian. Sementara itu, bagi instansi yang telah melakukan penilaian mandiri akan diverifikasi dalam waktu dekat.
"KASN akan memberikan waktu sampai dengan 25 April 2024 untuk perbaikan dokumen bagi yang sudah menginput pada aplikasi. Sementara rapat pleno akan dilakukan pada 29 April 2024. Bagi instansi yang masih belum ditetapkan penilaiannya sampai tanggal 29 April, pengawasan akan dilanjutkan oleh BKN sehingga penilaian sistem merit tidak akan berhenti saat KASN berhenti bertugas,” pungkas Sri Hadiati. (din/nqa)