Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Banten, masih membutuhkan 78 poin lagi untuk sampai ke kategori baik penerapan sistem merit. Menurut catatan KASN dalam verifikasi Kamis (15/10/2021), Pemkab Pandeglang perlu menginisiasi penyusunan kebijakan-kebijakan dan menganalisis kebutuhan diklat, magang, serta kesenjangan kinerja dan kompetensi. Langkah tersebut berhubungan dengan aspek pengembangan karier yang diketahui memiliki bobot terbesar dari penilaian sistem merit, yakni 30 persen.
Sementara itu, pada aspek manajemen kinerja, Pandeglang tercatat telah menambahkan perjanjian kerja pada 2021 ini. Namun, pada aspek tersebut kabupaten yang berada di selatan Banten itu perlu melakukan analisis permasalahan kinerja.
Pemkab Pandeglang diketahui juga telah memiliki majelis kode etik dan peraturan internal tentang kode etik. Akan tetapi, KASN menyarankan supaya mengunggah upaya internalisasinya.
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, mengaku pihaknya telah menerapkan aplikasi yang terintegrasi dengan SIMPEG, e-absen, dan e-Kinerja. " (Semuanya) masih terus dalam pengembangan agar pemanfaatannya optimal," kata Ali.
Sebagai informasi, KASN menjadwalkan verifikasi akhir pada Pandeglang pada 9 November 2021 mendatang. Oleh karena itu, tim mandiri yang dibentuk diharapakan dapat bergerak cepat dalam mengumpulkan dokumen pendukung yang diperlukan. (NQA/HumasKASN)