Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggelar webinar "KASN Tangguh Birokrasi Kuat", Selasa (24/1/2023). Webinar yang merupakan rangkaian dari refleksi 9 tahun eksistensi KASN dan resolusi 2023 itu menghadirkan narasumber dari berbagai bidang, seperti Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal; Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Rumadi Ahmad; Dosen Ilmu Administrasi Universitas Hasanuddin, Prof. Sangkala Rewa; dan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N. Suparman.
Dalam sambutannya, Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto, mengatakan, sejak sewindu lebih sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disahkan, dan sistem merit diterapkan, Indeks Efektivitas Pemerintah terus meningkat setiap tahunnya. Terbentuknya tata kelola ASN yang berbasis sistem merit menjadi langkah maju dalam mewujudkan cita-cita reformasi birokrasi yang berkelas dunia. Meski begitu, sederet tantangan hadir mengadang upaya tersebut, seperti praktik korupsi dalam berbagai bentuk; intervensi politik yang kuat terhadap birokrasi dan ASN; kesenjangan kompetensi antara kebutuhan; dan ketersediaan ASN yang berdampak pada kualitas ASN untuk menduduki posisi strategis dalam birokrasi.
"Kami terus berusaha melakukan perbaikan berkelanjutan dan tranformasi terwujudnya sistem merit di instansi pemerintah. Hal itu kami lakukan dengan menerapkan ISO Manajemen Mutu 9001:2015 dan ISO Sistem Anti Penyuapan 37001:2016."
"Untuk itu, pada 2023 ini di usi 9 tahun, kami bertekad menjadi lembaga yang tangguh supaya dapat membangun birokrasi Indonesia yang kuat," ungkap Agus.
Sementara itu, Rumadi Ahmad menyampaikan beberapa rekomendasi penguatan KASN, yaitu penguatan proses bisnis berbasis digital; percepatan implementasi talent managemen ASN; penguatan kerja sama lintas kelembagaan; penguatan kanal komunikasi publik; dan penguatan penganggaran dan organisasi.
Selanjutnya, Prof. Sangkala Rewa, menggarisbawahi perlunya penguatan dalam aspek-aspek penilaian sistem merit. Hal tersebut dilakukan demi kualitas hasil sistem merit yang tepat dan mampu berdampak pada kemajuan instansi pemerintah.
"Instrumen penilaian sistem merit seyogyanya dimulai sejak bagaimana strategi, arah kebijakan, program dan kegiatan, apakah memang ada sistem merit di dalamnya," pesannya.
Di samping itu, Herman N. Suparman, menyebutkan, birokrasi ibarat etalase yang menjadi representasi negara dalam pelayanan publik. Sayangnya, ASN masih sering terperangkap dalam perangkap struktural, kultural, dan prosesual. "KASN mencoba mengeluarkan ASN dari perangkap itu," tegasnya.
Oleh karena itu, Herman kemudian menyarankan supaya pemerintah memberikan energi bagi KASN dalam pengawalan dan pengawasan sistem merit, kode etik dan kode perilaku ASN.
Pada sesi pemaparan terakhir, Syamsurizal menyampaikan perkembangan revisi UU ASN dan desain penguatan yang tengah dibahas. "Kondisi KASN cukup bagus, kita siap saja mendukung. Namun, penguatan yang bagaimana?" tanyanya kepada forum.
Beberapa opsi yang muncul menurut Syamsurizal adalah menghadirkan KASN di berbagai daerah dan juga menambah kekuatan kewenangan KASN. Kewenangan yang kuat dibutuhkan supaya rekomendasi yang diberikan dapat benar-benar dilaksanakan oleh pejabat di instansi pemerintah. Namun, pilihan tersebut masih memiliki plus dan minus sehingga belum ada yang final.
Dia juga menyoroti dijadikannya kepala daerah yang notabene adalah pejabat politik sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). Hal tersebut membuka peluang masih adanya intervensi politik dalam pelaksanaan manajemen ASN. Untuk itu, desain mengenai penguatan KASN dan tata kelola ASN secara umum terus dibahas di DPR hingga ditemukan formulasi terbaik. (NQA/HumasKASN)