Visi

Mendukung visi Presiden melalui terwujudnya ASN kelas dunia.

Misi

  1. Menjamin Kualitas Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas melalui pengawasan core value BerAKHLAK.

  2. Menjamin Kualitas Sistem Merit dalam Kebijakan dan Manajemen ASN melalui pengawasan dan evaluasi yang efektif.

  3. Meningkatkan Tata Kelola KASN yang Mendiri, Profesional dan Akuntabel.


Sejarah

Banyaknya masalah dan tantangan yang urung terselesaikan dalam agenda reformasi birokrasi, membuat pemerintah dan DPR RI sepakat membentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pembentukan KASN termaktub dalam Undang-Undang Nomor 5 tentang ASN yang disetujui pada rapat paripurna DPR RI, 19 Desember 2013.

Sebelum disahkan, UU ASN tercatat melalui perjalanan yang cukup panjang. RUU-nya sendiri merupakan inisiatif DPR‒dalam hal ini Komisi II DPR RI‒ yang disampaikan kepada pemerintah sejak Juli 2011. Kemudian, pada Agustus 2011 Presiden saat itu menunjuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Menteri dalam Negeri untuk mewakili pembahasan RUU ASN.

Barulah setelah disepakati dalam legislasi, UU ASN Nomor 5 disahkan pada 15 Januari 2014 oleh Presiden pada saat itu, hari itu sekaligus menjadi hari lahir KASN.

Dalam Undang-Undang ASN dijelaskan, KASN menjadi lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Hal tersebut dimaksudkan untuk menciptakan pegawai ASN‒meliputi PNS, Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan anggota TNI/Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN‒yang profesional, berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

KASN beranggotakan tujuh orang komisioner, dua di antaranya menjabat sebagai ketua dan wakil ketua. Masa kepengurusan komisioner KASN berlangsung selama lima tahun. Adapun ketua KASN pertama kali‒masa kepengurusan 2014‒2019‒adalah Sofian Effendi dengan wakil ketua Irham Dilmy. Sementara lima anggota komisioner lain, yakni I Made Suwandi, Nuraida Mokhsen, Prijono Tjiptoherijanto, Tasdik Kinanto, dan Waluyo.

Sesuai dengan amanat UU ASN, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN di instansi pemerintah. Pengawasan tersebut dimaksudkan supaya dapat membentuk ASN yang profesional dan berintegritas.

Sementara itu, penerapan sistem merit berarti mengubah manajemen ASN menjadi berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Sistem merit akan menilai individu secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.

KASN juga memiliki tugas yang penting, yaitu menjaga netralitas pegawai ASN; mengawasi atas pembinaan profesi ASN; dan melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen ASN kepada presiden. Dengan adanya tugas itu, maka diharapkan pegawai ASN dapat berkonsentrasi terhadap tugas dan fungsi mereka dalam melayani masyarakat.

Selain tugas-tugas tersebut, KASN berwenang untuk mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Pengawasan dimulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi.

Pada akhir Tahun 2019, KASN memasuki masa kepemimpinan baru. Agus Pramusinto dilantiik sebagai Ketua KASN dan Tasdik Kinanto dilantik sebagai Wakil Ketua KASN, keduanya bersama sama dengan 5 orang Komisioner lainnya yaitu, Mustari Irawan, Rudiarto Sumarwono, Agustinus Fatem, Sri Hadiati Wara Kustriani, dan Arie Budhiman.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KASN dibantu oleh Sekretariat. Sekretariat KASN dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen SDM, serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan KASN. Dalam Perpres tersebut disebutkan, Sekretariat KASN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua KASN, yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

Sekretariat KASN menjalankan lima fungsi, yakni:

  1. Penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja serta laporan kegiatan KASN;
  2. Pemberian dukungan administratif kepada KASN;
  3. Pemberian dukungan teknis operasional kepada KASN;
  4. Pelaksanaan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana, dan prasarana Sekretariat KASN; dan
  5. Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat KASN.

Di usianya yang masih terbilang muda untuk suatu Instansi itu, KASN tetap berkomitmen untuk melaksnakan tugas-tugansya dengan maksimal



Salam Inspirasi,

Tugas

Pasal 31 UU No.5 Tahun 2014
  1. KASN bertugas:
    1. menjaga netralitas Pegawai ASN;

    2. melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN; dan

    3. melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden.

  2. Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KASN dapat:
    1. melakukan penelusuran data dan informasi terhadap pelaksanaan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah;

    2. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi Pegawai ASN sebagai pemersatu bangsa;

    3. menerima laporan terhadap pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;

    4. melakukan penelusuran data dan informasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; dan

    5. melakukan upaya pencegahan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.


Fungsi

KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah.

Wewenang

Pasal 32 UU No.5 Tahun 2014
  1. KASN berwenang:
    1. mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi;

    2. mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;

    3. meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;

    4. memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; dan

    5. meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

  2. Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
  3. Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti.

Struktur Organisasi

...