Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melangsungkan diskusi kelompok terpumpun (FGD) "Validasi Instrumen Pengawasan Talent Committee dan Succession Committee", di Jakarta, Senin (31/7/2023). Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah 1, Mugi Syahriadi, mengatakan, diskusi kali ini bertujuan untuk mulai melakukan uji coba terhadap kualitas dari maturitas pengawasan talent committee dan succession committee melalui instrumen penilaian mandiri yang sudah diberikan kepada tiap-tiap instansi pemerintah sebelumnya. Di samping itu, juga akan digali saran dan masukan terkait rancangan instrumen pengawasan talent committee dan succession committee yang telah disusun sebelumnya.
Adapun instansi pemerintah yang turut serta dalam FGD, yaitu Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN); Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB); Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); Mahkamah Konstitusi (MK); Pemerintah Provinsi Jawa Barat; dan Pemerintah Kota Tangerang.
"Kegiatan ini merupakan kolaborasi juga dengan Kementerian PAN RB untuk KASN menyusun instrumen pengawasan manajemen talenta, khususnya mengawasi komite suksesi dan komite talenta yang ada di instansi pemerintah. Instrumen ini juga akan selaras dengan rancangan revisi Permenpan terkait dengan manajemen talenta," jelas Mugi membuka diskusi.
Lebih lanjut, Managing Partner DAP Consultant, Darmin Ahmad Pella, menjelaskan, telah dilakukan restrukturisasi atau penyederhanaan subaspek evaluasi talent committee dan succession committee yang sebelumnya berjumlah 61 menjadi 22 subaspek. Subaspek tersebut kemudian diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yaitu (1) proses talent committee; (2) proses succession committee; dan (3) faktor pendukung kesuksesan talent committee dan succession committee.
Darmin menambahkan, setiap subaspek memiliki parameter yang berisi dimensi dan indikator untuk menentukan skor yang sesuai dengan kondisi riil di instansi pemerintah. Berbagai subaspek tersebut terdiri atas lima tingkatan skor, yakni dari satu yang terendah (kualitas terburuk dan perlu peningkatan) hingga lima tertinggi (kualitas terbaik)
"Hasil penilaian menentukan tingkat penerapan talent committee dan succession committee di instansi yang dinilai dan rekomendasi dalam rangka perbaikan serta rekomendasi KASN," sebut Darmin.
Sementara, dalam diskusi tersebut para peserta turut membahas mekanisme pelaksanaan evaluasi periodik dan tranparansi talent committee dan succession committee. Selain itu juga dibahas keberadaan jabatan kritikal yang dihilangkan sesuai dengan arah dari revisi Permenpan terbaru tentang manajemen talenta.
Sebagai informasi, FGD ini merupakan lanjutan dari FGD "Penyusunan Instrumen Pengawasan Talent Committee dan Succession Committee di Instansi Pemerintah” yang dilaksanakan pada Juni lalu. Dalam forum turut hadir Asisten KASN Iwan Agustiawan Fuad, Agus Sudiyanto, dan Irfan. (NQA/HumasKASN)