KASN Rekomendasikan Gubernur Jambi untuk Mengangkat Kembali Enam PPT yang Diberhentikan

Berita
12 Aug 2021 - 02:30
Share

Komisioner KASN, Dr. Rudiarto Sumarwono, MM, berkoordinasi dengan Gubernur Jambi terpilih, Al Haris, membahas tindak lanjut rekomendasi KASN soal demosi dan pemberhentian enam Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pemprov Jambi, Rabu (11/8/2021). KASN merekomendasikan kepada Gubernur Jambi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), agar meninjau kembali Keputusan Gubernur Jambi terkait demosi dan pemberhentian enam PPT dan mengangkat kembali pada jabatan semula atau yang setara. 

Pelaksanaan rekomendasi KASN menjadi hal yang penting guna menghindari dampak-dampak yang tidak diinginkan. Dampak yang dimaksud seperti, SAPK dan kenaikan pangkat pejabat yang dilantik akan diblokir oleh BKN sehingga yang bersangkutan tidak dapat naik pangkat. Selain itu, juga kemungkinan akan ada Tagihan Ganti Rugi (TGR) dari BPK kepada pejabat yang dilantik tanpa rekomendasi KASN. 

Di samping itu, akan ada pula penelusuran data oleh KPK dan KASN terkait indikasi jual beli jabatan. Sebab KPK dan KASN telah menjalin MoU terkait Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. 

Pada pertemuan tersebut juga dibahas mengenai usulan rencana uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Pemprov Jambi. Diharapkan, kolaborasi dan sinergi antara KASN dan Pemprov Jambi akan terus terlaksana sehingga pengisian PPT dapat selaras dengan peraturan yang berlaku. (NQA/HumasKASN)