Pemanggilan dilakukan berdasarkan surat BPK RI dengan nomor 36/Terinci-Kota Prabumulih/03/2019.
Surat itu perihal pemberitahuan pemanggilan PNS di lingkungan Pemkot menyangkut mutasi Pj Wako pada Mei 2018 terkait tunjangan jabatan (tunjab) diterima karena dinilai dan patut merugikan negara.
Berdasarkan informasi diperoleh Tribunsumsel.com, puluhan pejabat tersebut terdiri dari kepala dinas, camat dan lurah bahkan pejabat asisten yang kemudian dianulir oleh Kementerian karena pelantikan diduga tanpa izin.
"Iya kita diperiksa BPK tapi kita tidak tahu menyangkut itu karena kita menjalankan tugas, dilantik ya dilantik tapi kita tidak tahu masalah ada izin kementerian atau tidak," ungkap satu diantara pejabat yang tidak ingin namanya disebutkan.
Menanggapi hal itu, Wakil Walikota Prabumulih, H Andriansyah Fikri SH kepada wartawan mengatakan, sudah mendapat kabar soal pemanggilan PNS oleh BPK RI tersebut.
"Iya sudah kita dengar informasi itu, memang sejumlah PNS tengah dipanggil BPK RI satu persatu," ungkap Fikri ketika dibincangi wartawan, Kamis (21/3/2019).
Fikri mengatakan, pihaknya tidak menyalahkan para pejabat tersebut, disebabkan para PNS itu tidak mengetahui jika mutasi dilakukan tersebut dianulir dan tidak sah.
"Kita tidak menyalahkan PNS terkait pemanggilan BPK RI tersebut, karena kebanyakan para PNS tidak tahu menahu. Apalagi, selama dirinya memimpin tidak pernah terjadi," ujarnya.
Suami Hj Reni Indahyani ini menegaskan, sebetulnya yang patut disalahkan yakni Pj Walikota ketika itu disebabkan berani melantik tetapi menyalahi aturan dan diduga membohongi para PNS.
"Kalau PNS merasa dirugikan, sebaiknya mengajukan gugatan. Apalagi, tidak hanya kerugian materil saja. Karena, mutasi itu juga pejabat dipermalukan dan dicemarkan nama baik dan keluarga," sarannya.
Lebih lanjut Wawako dua periode itu menuturkan, temuan BPK itu bisa menjadi dasar gugatan para pejabat yang merasa dirugikan tersebut dan diharapkan kejadian tersebut tidak terjadi lagi serta menjadi pembelajaran bagi mantan Pj Wako ke depannya maupun para PNS ketika ada masa peralihan.
"Dasar itu sangat kuat, untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Ini juga bisa jadi pembelajaran, jika dilantik dan dimutasi dicek dulu kebenarannya, apakah benar sah atau tidak," bebernya.
Sumber: babe.topbuzz.com