Sesuai ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, secara tegas menyebutkan bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum. Dimana salah satunya berlaku bagi PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara pada beberapa instansi pemerintah khususnya di daerah, terdapat 7 (tujuh) alasan PPK tidak segera melakukan PTDH terhadap PNS yang melakukan tindak pidana korupsi sebagai berikut:
Pertama: Terjadinya Konflik Kepentingan
Adanya hubungan secara personal antara terpidana dengan PPK atau pejabat yang berwenang lainnya, atau tim sukses sehingga PPK enggan atau tidak serius melaksanakan PTDH sesuai amanah Undang-Undang baik UU ASN maupun UU yang mengatur Pokok-Pokok Kepegawaian sebelumnya.
Kedua : Ketakutan adanya Tuntutan Ganti Rugi
Beberapa PPK kuatir/takut dikenakan tuntutan ganti rugi akibat belum melakukan PTDH terhadap PNS yang divonis kasus korupsi dan sudah ada keputusan incracht. Apalagi sudah banyak PNS yang seharusnya diberhentikan/dipecat, bahkan sudah pensiun dan meninggal dunia, namun faktanya tetap menerima gaji atau pensiun dari negara.
Ketiga : Belum Memperoleh Keputusan Pengadilan
Alasan beberapa PPK belum melakukan PTDH karena belum meperoleh Keputusan Pengadilan berkekuatan tetap terkait penetapan PNS sebagai terpidana tindak pidana korupsi yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan bagi PPK dalam menetapkan Keputusan PTDH. Beberapa daerah mengeluhkan sulitnya memperoleh dokumen putusan pengadilan terkait PNS berstatus terpidana korupsi.
Keempat : Menunggu Hasil Uji Materi Mahkamah Konstitusi (MK)
Beberapa PPK menunda untuk melakukan PTDH terhadap PNS bersatus terpidana korupsi karena alasan masih menunggu hasil uji materi yang saat ini sedang berlangsung di Makamah Konstitusi.
Kelima : Keenganan Berurusan dengan PTUN
Beberapa PNS terpidana korupsi yang telah PTDH berdasarkan Keputusan PPK, mengajukan banding administratif ke PTUN. Kondisi ini menjadi alasan bagi PPK lainnya untuk tidak segera melakukan PDTH, karena tidak mau/enggan berurusan dengan PTUN.
Keenam : Rasa Kasihan dan Kemanusiaan
Beberapa PPK menyampaikan alasan tidak melakukan PTDH karena rasa kasihan dan tidak tega menjatuhkan hukuman adminstratif kepada PNS yang berstatus terpidana tipikor, karena PNS tersebut sudah menjalani hukuman penjara dan sudah mengembalikan ganti rugi keuangan negara bahkan ada diantaranya yang tidak terbukti merugikan keuangan negara. PPK merasa tidak berlaku adil terhadap PNS tersebut karena akan menambah penderitaan yang bersangkutan dan keluarganya, apabila harus diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS. Ibaratnya PNS tersebut sudah jatuh ketiban tangga pula.
Ketujuh : PNS Terpidana Korupsi Pindahan dari Instansi Lain
Beberapa PPK tidak bersedia melakukan PTDH karena PNS yang berstatus terpidana korupsi merupakan PNS pindahan/mutasi dari instansi lain. Dimana PNS tersebut melakukan tipikor pada instansi sebelumnya dan sudah selesai menjalani hukuman pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Komisi Aparatur Sipil Negara terus mendorong PPK dan PyB untuk segera melakukan PTDH terhadap PNS yang yang berstatus terpidana korupsi, karena sangat jelas aturannya sebagaimana diamanahkan dalam UU ASN dan PP Manajemen PNS. Bagi PPK dan PyB yang tidak menindaklanjutinya, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. (NA/PA/KOMISI ASN)