Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Kamis, (15/4/2021), menggelar “Sosialisasi dan Peluncuran Piloting Project Pengukuran Indeks Maturitas – Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku (NKK)”. Kegiatan yang dilaksanakan melalui platform Zoom dan YouTube itu bertujuan mensosialisasikan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Pegawai ASN (SINDEN) sebagai sarana pengukuran Indeks Maturitas atau tingkat kepatuhan instansi pemerintah dalam penerapan NKK.
Ketua KASN, Agus Pramusinto, mengatakan sosialisasi ini merupakan upaya KASN menjamin kualitas penerapan NKK pada instansi pemerintah dalam rangka mewujudkan pegawai ASN yang profesional dan berintegritas. “Sehubungan dengan hal tersebut, KASN telah menetapkan Peraturan Ketua KASN Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan terhadap Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku pegawai ASN di instansi pemerintah dan menyediakan aplikasi SINDEN”, terang Agus membuka acara.
Sebagai catatan, kegiatan ini mengundang 16 instansi pemerintah peserta piloting project Indeks Maturitas, yaitu: Kementerian Agama, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Provinsi Aceh, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Provinsi Bali, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Riau, Provinsi Bangka Belitung, dan Provinsi Maluku Utara. Instansi pemerintah tersebut dipilih berdasarkan pertimbangan ketersediaan peraturan internal terkait NKK, ketersediaan Majelis Kode Etik (MKE), dan penilaian sistem merit.
Pengukuran Indeks Maturitas yang akan diujicobakan kepada 16 instansi pemerintah melalui aplikasi SINDEN, menjadi sarana dalam menilai sejauh mana tingkat kepatuhan penerapan NKK oleh pegawai ASN. Maurits Jonathan dari KASN menjelaskan, tujuan aplikasi SINDEN adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi, serta dapat menjadi basis data pengawasan kode etik dan kode perilaku ASN.
Hal tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil pengawasan KASN dari Januari 2020 - April 2021, terdapat 2.085 kasus pelanggaran NKK ASN yang telah diproses oleh KASN. Jenis pelanggaran yang terbanyak di antaranya: netralitas ASN, perbuatan tidak menyenangkan, masalah rumah tangga, dan perbuatan sewenang-wenang.
“Pelanggaran tersebut dapat diminimalisir dengan menyusun peraturan kode etik dan kode perilaku secara membumi, dan menciptakan komitmen yang kuat dalam hal penerapan kode etik dan kode perilaku mulai dari level pimpinan hingga level staf”, ujar Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Iip Ilham Firman, dalam paparannya.
Di samping itu, Asisten KASN, Nurhasni, turut menyampaikan, pengukuran Indeks Maturitas menjadi penting karena berperan sebagai pedoman instansi pemerintah dalam berbagai kebijakan NKK. Selain itu, juga mendukung penguatan sosialisasi NKK di setiap instansi, mendorong penegakkan kepatuhan NKK, serta sebagai bentuk monitoring dan evaluasi keberlanjutan penerapan NKK.
“Pengukuran Indeks Maturitas akan dinilai berdasarkan empat kriteria, yaitu penyediaan kebijakan internal; proses internalisasi, institusionalisasi, dan eksternalisasi Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku; penegakkan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku; serta kesinambungan sistem”, Nurhasni menyebutkan.
KASN berharap melalui kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi salah satu upaya pengawasan terhadap penerapan kode etik dan kode perilaku demi terwujudnya ASN yang berintegritas, profesional, dan berkinerja tinggi. (nkk-net/humas)