Jakarta, 28 Januari 2021 - Presiden Joko Widodo berulang kali menekankan pentingnya reformasi birokrasi demi mewujudkan visi Indonesia tahun 2045 menjadi negara berdaulat, maju, adil, dan makmur. Untuk itu, diperlukan SDM ASN yang profesional, bersih, kompeten, netral, serta berintegritas.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, berperan penting dalam mendorong hadirnya SDM ASN yang sesuai kriteria. KASN mengawasi dan memastikan diterapkannya sistem merit, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku dalam manajemen ASN sehingga birokrasi Indonesia yang berkelas dunia dapat terwujud. “Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN diharapkan dapat memicu perubahan mendasar manajemen ASN ke arah yang lebih baik, karena kualifikasi, kinerja, dan kompetensi secara adil tanpa diskriminasi,” jelas ketua KASN, Agus Pramusinto, Kamis (28/1/2021), di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
Sebagai upaya mengawasi dan memastikan penerapan sistem merit, KASN menggelar Anugerah Meritokrasi. Sejak tahun 2019 hingga akhir tahun 2020, KASN telah menilai penerapan sistem merit terhadap 184 instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah. Sebanyak 57 instansi tercatat mendapatkan kategori ‘Baik’ dan 24 instansi memperoleh kategori ‘Sangat Baik’. Penilaian mempertimbangkan delapan aspek manajemen ASN, yaitu: (1) perencanaan kebutuhan; (2) pengadaan; (3) pengembangan karier; (4) promosi dan mutasi; (5) manajemen kinerja; (6) penggajian, penghargaan, dan disiplin; (7) perlindungan dan pelayanan; serta (8) sistem informasi.
“Keberhasilan instansi pemerintah dalam mencapai penerapan sistem merit kategori Baik dan Sangat Baik merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran di instansi pemerintah yang sudah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam manajemen ASN-nya,” Ketua KASN menerangkan.
“Keberhasilan tersebut juga merupakan hasil dari komitmen instansi pemerintah untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi melakukan pembinaan dengan KASN dalam menerapkan sistem merit,” sambungnya.
KASN akan terus berusaha memastikan peningkatan implementasi sistem merit di Indonesia melalui kerja sama dengan lebih banyak instansi pemerintah. Dalam kesempatan yang sama, KASN menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pemberantasan korupsi dan pengawasan implementasi manajemen ASN. “Pengelolaan manajemen SDM ASN secara berkualitas berdasarkan sistem merit akan mampu mengurangi intervensi politik dalam pengisian jabatan. Pegawai ASN menjadi terlindungi karier mereka dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit, seperti nepotisme dan primordialisme."
Dengan begitu, pimpinan instansi bisa berkonsentrasi melaksanakan pelbagai program tanpa terlalu disibukkan mencari orang untuk duduk dalam jabatan. Sebab penerapan sistem merit dan manajemen talenta akan mampu memudahkan organisasi memastikan ASN pada jabatan dan waktu yang tepat, serta mewujudkan kepastian karier pegawai. KASN berharap rekomendasi penilaian dan saran yang diberikan dapat dilaksanakan sehingga terjadi perbaikan yang berkelanjutan dalam manajemen SDM ASN.
“Semoga upaya baik yang telah dilakukan dapat ditingkatkan lagi demi mewujudkan birokrasi Indonesia yang berkelas dunia,” Agus menutup. (NQA/HumasKASN)