ANUGERAH KASN 2018: Apresiasi atas Kepatuhan Pelaksanaan UU-ASN dan Inovasi Penerapan Sistem Merit

Berita
20 Jul 2018 - 02:34
Share

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh KASN, tingkat kepatuhan dan kualitas tata kelola pelaksanaan seleksi terbuka pada instansi pemerintah semakin meningkat. Disamping itu, beberapa instansi telah mengembangkan inovasi bagi penguatan penerapan sistem merit dalam manajeman ASN sebagaimana diamanatkan UU-ASN. Atas hal tersebut, KASN bermaksud untuk memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen, kepatuhan dan kinerja terbaik bagi instansi yang telah melaksanakan amanat UU-ASN dalam bentuk penghargaan "Anugerah KASN 2018".

Pada hari Kamis, 19 Juli 2018 bertempat di Kantor KASN, diselenggarakan rapat pembahasan persiapan "Anugerah KASN 2018". Rapat dipimpin Dr. Waluyo, Komisioner KASN Bidang Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, yang dihadiri Komisioner KASN Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem, Dr. Nuraida Mokhsen, Tim Panel Ahli dan Asisten Komisioner KASN. Rapat membahas penajaman instrumen penilaian; mekanisme penjaringan nominasi instansi pemerintah, dan  rencana validasi data dan informasi, serta penilaian oleh Tim Panel Ahli.

 

 

Dr. Waluyo menyampaikan bahwa tujuan pemberian "Anugerah KASN 2018" adalah: (1) Memberikan apresiasi atas komitmen dan prestasi kinerja instansi pemerintah, yang telah menerapkan sistem merit dalam pengisian JPT melalui seleksi terbuka sebagaimana diamanatkan UU-ASN; (2) Mendorong peningkatan kepatuhan dan kualitas tata kelola pelaksanaan seleksi terbuka JPT; (3) Memberikan penghargaan atas inovasi penguatan penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara, dan (4) Menyebarluaskan praktek-praktek terbaik (best practices) dalam pelaksanaan pengisian JPT melalui seleksi terbuka, sebagai pembelajaran bagi instansi pemerintah lainnya.

Untuk memastikan bahwa proses penilaian "Anugerah KASN 2018" dapat berjalan secara obyektif, profesional dan independen maka dibentuk Tim Panel Ahli yang terdiri dari unsur eksternal KASN dan didukung unsur internal KASN. Unsur eksternal merepresentasikan ketokohan, kredibilitas, kontribusi dan perannya dalam mewujudkan dan mendorong tata kelola kepemerintahan yang baik sesuai bidang keahlian dan profesinya. Tim Panel Ahli "Anugerah KASN 2018" dari unsur eksternal, beranggotakan yakni:

1.     Dr. Azwar Abubakar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 2011-2014. 

2.     Prof. Dr. Eko Prasojo, Dekan FIA Universitas Indonesia

3.     Prof. Dr. JB Kristiadi, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIRBN).

4.     Teguh Widjinarko, MPA, Staf Ahli Bidang Budaya Kerja, Kementerian PAN dan RB

5.     Drs. Hamdani, MM, M.Si, AK, Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Kementerian Dalam Negeri

6.     Dr. Dwi Soetjipto, Direktur Utama Pertamina 2014-2017

7.     Mas Ahmad Daniri, Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG)

8.     Yulina Setiawati, SH, MM, Asesor Utama Badan Kepegawaian Negara

9.     R Endi Djaweng, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD).

10.  Yosep Stanley Adi Prasetyo, Ketua Dewan Pers Indonesia. 


 

Terdapat 2 (dua) kategori "Anugerah KASN 2018" yang akan diberikan kepada instansi pemerintah, yakni: (1) Kategori Utama: Kepatuhan dan Kualitas Tata Kelola Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, dan (2)  Kategori Khusus: Inovasi dan Promosi Penguatan Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Kepatuhan dan Kualitas Tata Kelola Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi berdasarkan 3 (tiga) dimensi tahapan pelaksanaan seleksi terbuka JPT, yakni: (1) Dimensi persiapan pelaksanaan seleksi terbuka (3 Indikator dan 7 Sub Indikator); (2) Dimensi pelaksanaan seleksi terbuka (5 Indikator dan 8 Sub Indikator), dan (3) Dimensi pelaporan pelaksanaan seleksi terbuka (4 Indikator). Parameter tersebut, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penilaian Kualitas Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pada Instansi Pemerintah

Sedangkan untuk Kategori Inovasi dan Promosi Penguatan Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara, terdiri atas 6 (enam) jenis penghargaan, yakni: (1) Pengembangan Sistem Manajemen Kinerja Pegawai; (2) Pengembangan Manajemen Talenta;  (3) Pemanfaatan Assessment Center bagi Instansi Pemerintah ; (4) Pelaksanaan Koordinasi Seleksi Terbuka melalui Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi (SIJAPTI); (5) Tingkat Maturitas Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, dan (6) Penegakan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN (Integritas ASN).

Disampaikan oleh Asisten Komisioner Bidang Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Abdul Hakim Basyar, bahwa saat ini Sekretariat "Anugerah KASN 2018" tengah menjaring nominasi instansi pemerintah (kementerian, lembaga dan pemerintah daerah) yang memenuhi kriteria sesuai parameter penilaian. Usulan nominasi dalam bentuk long list, nantinya akan dilakukan verifikasi dan validasi untuk dikerucutkan menjadi short list sebagai kandidat unggulan penerima "Anugerah KASN 2018".

Metoda verifikasi antara lain menggunakan media tracking, yakni dengan melacak jejak pemberitaan dan opini publik atas pelaksanaan pengisian JPT dan penerapan sistem merit pada instansi nominator, atau isu-isu tertentu terkait manajemen ASN, pengaduan masyarakat, integritas, pelayanan publik, dan aspek lainnya yang relevan dengan parameter penilaian.

Diajadualkan pada akhir Agustus 2018, akan dilakukan penilaian oleh Tim Panel Ahli dengan mengundang para instansi yang masuk nominasi utama (short list) untuk mempresentasikan prestasi kinerjanya dan menyampaikan evidence secara langsung. Selanjutnya akan diputuskan instansi-instansi yang berhak menerima "Anugerah KASN 2018". Apabila diperlukan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi Sekretariat “Anugerah KASN 2018”, dengan Sdr. Pandu Wibowo, nomor HP: 0878-8195-9735 atau Sdr. Stephani Kartika nomor HP 0852-4578-0239.