Apresiasi Ketua DPRD Bondowoso atas Kinerja KASN dalam Menegakkan Sistem Merit

Berita
18 May 2020 - 02:06
Share

 

dprd bon1

 

Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso H. Ahmad Dhafir mengapresiasi kinerja KASN dalam menegakkan sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Hal tersebut diungkapkan Ahmad Dhafir dalam wawancara dengan media Jurnal Patroli News.

“Saya atas nama rakyat Bondowoso, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada KASN, termasuk Tim yang menangani Agung Endrawan, S.H., M.H selaku Asisten KASN Bidang Pengisian JPT, Pandu Wibowo, S.Sos, M.E selaku Tenaga Ahli KASN, dan Baiq Nina selaku penyelidik KASN yang tidak mengenal lelah," Ujar H. Ahmad Dhafir, Jum’at, (15/5/2020).

Apresiasi tersebut diberikan pasca Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin telah menindaklanjuti Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor: B-1255/KASN/4/2020 tanggal 20 April 2020 yaitu mengembalikan Alun Taufana Sulistiyadi, dan Sulestiono ke Jabatan setara.

 

dprd bon2

 

Menambahkan pernyataan Ketua DPRD Bondowoso, anggota DPRD Bondowoso Sinung Sudrajat mengungkapkan beberapa poin dalam rekomendasi KASN

“Salah satu rekomendasi KASN menyatakan SK Bupati Bondowoso Nomor: 188.45/474/430.4.2/2019. Tentang Pemberhentian Sdr. Alun Taufana Sulistiyadi, S.Sos dan SK Bupati Nomor: 188.45/474/430.4.2/2019, tentang pemberhentian Sdr. Sulestiono, S.IP agar kiranya dicabut/dibatalkan untuk diterbitkan kembali dengan Keputusan yang baru” ungkap Sinung.

Dalam Rekomendasi tersebut, KASN meminta agar ASN yang diberhentikan dari Jabatan Pimpinan Tinggi, dapat dikembalikan dalam jabatannya. Hal ini dikarenakan proses pemberhentian para ASN tersebut tidak melalui proses yang sesuai Peraturan Perundang-Undangan.

Sebagai lembaga negara yang bergerak dalam pengawasan manajemen ASN, KASN bertugas melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen ASN. Rekomendasi KASN kepada Bupati Bondowoso tersebut terbit setelah KASN melakukan penelusuran data dan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait. Adapun mengingat situasi Indonesia dan dunia yang sedang dilanda pandemi Covid 19, maka seluruh kegiatan klarifikasi dan penelusuran data dilakukan secara online melalui media video conference.

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dijelaskan bahwa Rekomendasi KASN adalah bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti.

Dengan melaksanakan Rekomendasi KASN, Bupati Bondowoso telah menjalankan manajemen ASN berdasarkan sistem merit sesuai Peraturan Perundang-Undangan.