"Pegawai ASN tidak boleh foto bersama pasangan calon dan memposting di media sosial," ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Jumat (1/12/2017).
Kebijakan itu demi menjaga netralitas ASN sebagai abdi negara.
Pasalnya tahun politik telah tiba. Tahun 2018, ada 171 daerah yang menyelenggarakan Pilkada dan tahun 2019 akan diselenggarakan Pemilihan Umum Legislatif serta Presiden dan Wakil Presiden.
ASN, lanjut Setiawan, juga tidak diperbolehkan menjadi narasumber di dalam acara yang berkaitan dengan politik. ASN dilarang memasang spanduk dan dilarang ikut serta dalam aksi kampanye.
Setiawan sekaligus mengingatkan pasangan calon dilarang melibatkan ASN dalam proses pemenangan pasangan calon. Demikian juga TNI dan Polri.
KemenPAN-RB akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait kebijakan ini.
Setiawan menegaskan, jika ditemukan ASN yang melanggar peraturan dan melakukan aksi yang tidak netral dalam perhelatan politik, akan ditindaklanjuti dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
"Hukuman disiplin sedang sampai berat, jadi tidak ada hukuman yang ringan. Dan yang terakhir, KemenPAN-RB akan melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif", kata Setiawan.
Sumber: kompas.com