Hingga saat ini setidaknya 81 instansi pemerintah di pusat dan daerah mendapatkan kategori baik serta sangat baik dalam penerapan sistem merit oleh KASN. Menurut Firli hal itu menandakan para instansi terkait telah berhasil mengimplementasikan amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
Tidak hanya itu, predikat baik dan sangat baik juga menjadi tanda bahwa instansi tersebut sudah menjalankan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Namun, angka tersebut kalau kita bandingkan dari jumlah Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah tentu kurang lebih persentasenya masih perlu perhatian kita bersama,” kata Firli dalam acara Anugerah Meritokrasi KASN, Kamis (28/1/2021).
“Kenapa? Merit system ini kalau kita kembangkan dan kita terapkan maka akan memberikan jaminan kepada seluruh pegawai kita, ASN kita, di dalam mewujudkan aparatur pemerintah yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” dia menambahkan.
Ketua KPK periode 2019-2023 itu juga berpendapat, pelaksanaan sistem merit dapat meningkatkan pelayanan publik dan kapabilitas ASN.
Di samping itu, merujuk kepada data berbagai kasus yang ditangani lembaga anti-rasuah itu, kejadian suap menjadi masalah terbanyak yang ditemukan. Hal tersebut lantas mendorong semangat perwujudan ASN yang bebas dari KKN.
“Kalau semua pimpinan lembaga pemerintah dan instansi, badan swasta maupun milik usaha negara dan swasta serta pemerintah daerah, menerapkannya, maka tugas KPK dalam pemberantasan korupsi sudah berkurang,” terang Firli.