Best Pratices Penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku Pimpinan dan Pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi

Berita
28 Aug 2019 - 06:43
Share

Diskusi diawali dengan penjelasan dari Asisten Komisioner Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem, ibu Septiana Dwiputrianti. Beliau memaparkan tentang tugas dan kewenangan KASN sebagai lembaga pengawas independen dalam penerapan kode etik dan kode perilaku di lingkungan instansi pemerintah;  latar belakang dan tujuan kedatangan tim ke KPK, dan tantangan serta hambatan instansi pemerintah dalam penerapan kode etik dan kode perilaku pegawainya. Pemilihan KPK sebagai salah satu instansi yang dapat menjadi Best Practices dalam penerapan kode etik dan kode perilaku pimpinan dan pegawainya, diharapkan dapat menjadi inspirasi yang efektif bagi lingkungan instansi pemerintah dalam penerapannya.

Tim KPK menjelaskan tujuan bagaimana formulasi penyusunan kebijakan kode etik baik untuk pimpinan dan Pegawai KPK diproses berbasis pada kebutuhan yang sangat tinggi dan kasus-kasus yang dialami. Salah satu hal yang sangat mendasar dan penting, yakni mencegah terjadinya Conflict of Interest (COI). Ian memandang perlu adanya peraturan kode etik sebagai alat kontrol kepatuhan kode etik terhadap pegawainya. Syarat terwujudnya kode etik di organisasi adalah kemampuan internalisasi nilai dan asas terhadap pegawai. Batasan KPK terhadap apa yang disebut sudah mematuhi kode etik adalah ketika individu pegawai sudah menerapkan nilai dan asas prinsip yang menjadi pedoman.

Kronologi pembuatan peraturan kode etik KPK diawali sejak tahun 2004. Awalnya landasan hukum penegakan kode etik di KPK berasal dari Keputusan Pimpinan KPK Nomor : Kep – 6/P.KPK./02/2004. Namun peraturan tersebut hanya berlaku untuk level pimpinan saja. Kemudian tahun 2006, KPK membuat peraturan kode etik untuk pegawainya, yakni Peraturan KPK Nomor : 5 P.KPK Tahun 2006. Selanjutnya peraturan tersebut dicabut dan diganti dengan Peraturan KPK no 7 tahun 2013 Tentang Nilai-Nilai Dasar dan Pedoman Perilaku Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

Nilai dan asas kode etik KPK terdiri dari religiusitas, integritas, keadilan, profesionalisme, kepemimpinan (RIKPK). Religiusitas berarti pelaksanaan keyakinan beragama atau nilai-nilai spiritualitas yang diyakini kebenarannya berdasarkan agama atau kepercayaannya masing-masing. Integritas adalah kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan dan perilaku yang selaras dengan hati nurani dan norma yang berlaku di KPK. Selanjutnya, keadilan dimaknai sebagai rujukan nilai untuk melakukan penegakkan hukum yang harus didasari dengan persamaan hukum, asas legalitas dan praduga tak bersalah. Kemudian profesionalisme adalah kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsi secara benar sehingga dibutuhkan adanya keahlian dan keterampilan seseorang. Terakhir, kepemimpinan adalah kemampuan menggerakkan dan mempengaruhi untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan serta berani mengambil keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

KPK memiliki strategi (key success factors) dalam menegakkan kode etik di lingkungannya. diantaranya ialah :

  1. Terdapat peraturan secara rinci mengenai pedoman perilaku pegawai dan tambahan khusus untuk pedoman perilaku pimpinan.
  2. Proses internalisasi nilai kode etik dilakukan sejak rekrutmen. Dengan menyeleksi secara ketat pelamar dan menerima orang-orang yang memiliki kompetensi yang sudah ditentukan KPK.
  3. Dilakukan review peraturan kode etik melalui Focus Group Discussion (FGD) setahun sekali. FGD bertujuan untuk menilai dan mengevaluasi pelanggaran kode etik yang sering terjadi dan meninjau kembali relevansi peraturan dengan kondisi saat ini.
  4. Desain sistem pengawasan penegakkan kode etik memungkinkan zero tolerance bisa terwujud. Tidak ada lagi rasa sungkan untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan atasan. Penegakkan kode etik tidak lagi melihat latar belakang jabatan pegawai.
  5. Kepatuhan juga terjadi karena baiknya mekanisme sanksi. Sebagai contoh, di internal, saksi mata yang melihat adanya pelanggaran bisa terkena hukuman bila tidak melaporkannya.
  6. Terdapat pembinaan kesadaran terhadap pentingnya kode etik di tiap pegawai untuk saling mengingatkan.
  7. Setiap pegawai memiliki sense of belonging sebagai pegawai KPK.
  8. Pengawasan internal pegawai yang berjalan baik dengan adanya evaluasi rutin terhadap penegakkan kode etik dan kode perilaku. (NH dan SD/PPS/Komisi ASN.

 

kpk b

Peserta Diskusi Terbatas dari Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem KASN dan KPK