Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melangsungkan rapat koordinasi (rakor) dan evaluasi Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku (NKK) ASN pada Instansi Pemerintah se-Provinsi Banten, Kamis (21/7/2022). Kegiatan ini diharapkan dapat makin memperkuat strategi pencegahan pelanggaran NKK dan penegakan hukumnya. Di samping itu, ini juga dimaksudkan untuk mendorong tingkat kepatuhan instansi pemerintah terhadap penerapan NKK yang hasil penilaiannya sangat tergantung kepada komitmen dan upaya bersama dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan jajaran ASN.
Menurut Komisioner KASN, Arie Budhiman, Provinsi Banten sendiri sudah memperoleh predikat baik dalam penerapan NKK. Meski begitu ke depannya tetap perlu perbaikan dan sinergi untuk memangkas potensi pelanggaran.
"Kegiatan ini diharapkan dapat mengarahkan perhatian kita bersama untuk keberlanjutan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dengan menjaga netralitas ASN, terkhusus pengisian jabatan KDH (Kepala Daerah) oleh para Penjabat(Pj) JDH. Mengingat Pj selain bertugas untuk menjaga netralitas ASN pada penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak, mereka juga sebagai ASN yang diharapkan tunduk dan patuh pada ketentuan UU ASN dan peraturan perundangan lainnya terkait manajemen ASN," terang Komisioner.
Sementara itu, dalam sambutan Bupati Serang yang diwakilkan oleh Asisten Daerah III, Ida Nuraida, mengingatkan seluruh jajarannya untuk mengelola pemerintahkan dengan baik dan menjaga netralitas. Dia pun memandang KASN sebagai mitra strategis dalam mendorong terciptanya reformasi birokrasi. Hal itu khususnya pada aspek peningkatan profesionalitas, kompetensi ASN, tingkat kepatuhan ASN melalui penerapan manajemen ASN melalui sistem merit.
"Pemerintah Kabupaten Serang mendukung dan berkomitmen kepada implementasi ASN berdasarkan sistem merit. Dan pastinya ke depan, kami akan terus mengupayakan untuk meningkatkan pengelolaan SDM ASN dengan mengacu pada sistem merit tesebut," pungkas Ida. (jkh/nqa)