Pada pertemuan kali ini Bupati Sumba Barat Daya menyampaikan laporan hasil uji kompetensi dalam rangka mutasi/rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) dan penataan organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya.
“Kami Pemkab Sumba Barat Daya telah melakukan uji kompetensi PPT Pratama dan penataan organisasi di lingkungan Pemkab Sumba Barat Daya. Ada 2 (dua) jabatan yang digabungkan dan pejabatnya dilakukan uji kompetensi. Pelaksaan uji kompetensi dilakukan oleh Pansel dan hari ini kami ke KASN untuk melaporkan hasil uji kompetensi tersebut dalam rangka penerbitan surat rekomendasi pelantikan”, ujar Kornelius.
Sebagaimana ketentuan Pasal 131 dan 132 PP Nomor 11 Tahun 2017, Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 1 Dr. Rudiarto Sumarwono menyampaikan bahwa pelaksanaan mutasi/rotasi dan penataan organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya harus dilakukan dengan uji kompetensi oleh Pansel. KASN mengapresiasi laporan uji kompetensi yang telah disampaikan oleh Bupati Sumba Barat Daya untuk kemudian dilakukan review dan diterbitkan surat rekomendasi.
“Pelaksanaan uji kompetensi harus dilakukan oleh Pansel untuk menguji kompetensi teknis/bidang PPT Pratama yang akan dilakukan mutasi/rotasi. Kami mengucapkan terima kasih atas laporan hasil uji kompetensi pelaksanaan mutasi/rotasi dan penataan organisasi yang telah disampaikan kepada KASN. Dokumen pelaksanaan mutasi/rotasi dan penataan organisasi akan dilakukan pemeriksaan dan dilakukan review terlebih dahulu oleh tim, dan apabila sudah selesai maka akan kami terbitkan rekomendasi”, ujar Rudiarto.
Di tengah masa tata kenormalan baru ini, KASN tetap menerima konsultasi dari tamu dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Selain itu, KASN melalui Kelompok Kerja Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 1 mengawasi pelaksanaan pengisian JPT di seluruh instansi pemerintah dalam rangka menjaga roda birokrasi berjalan secara efektif, menghadirkan Pejabat Pimpinan Tinggi yang memiliki kompetensi dan berkualitas dari hasil seleksi terbuka, serta melindungi karir pegawai ASN dengan memanfaatkan teknologi informasi seperti Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi (SIJAPTI), LAPOR, dan juga media video conference.