Cara KASN Bangun Pemahaman Bersama soal Penerapan Sistem Merit di Pemprov Sulawesi Tengah

Berita
05 Mar 2021 - 03:19
Share

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terus melakukan verifikasi penerapan sistem merit di berbagai instansi pemerintah secara merata. Berlangsung secara daring, Jumat (5/3/2021), KASN mengadakan verifikasi penilaian mandiri penerapan sistem merit (PMPSM) di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Verifikasi ini bertujuan membangun pemahaman bersama terkait bukti dukung untuk delapan aspek dan 37 subaspek penerapan sistem merit.

Komisioner KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 2, Mustari Irawan, mengungkap keberadaan sistem merit mencoba menjawab beberapa masalah dalam birokrasi. Sebagai contoh, menyelesaikan masalah rekrutmen, pengisian jabatan, dan lain sebagainya.

Komisioner KASN itu juga mengapresiasi Pemprov Sulawesi Tengah yang sudah memproses PMPSM. “Prosesnya (PMPSM) sudah dilakukan. Yang perlu kita sepakati (sekarang) apakah yang dilakukan Sulawesi Tengah sudah sesuai atau belum dengan aturan dan ketentuan yang ada,” ujar Mustari.

Melalui sistem merit diharapkan lahir para ASN yang mempunyai integritas dan kejujuran. Menurut Mustari, KASN akan terus bekerja sama dan mendampingi Pemprov Sulawesi Tengah hingga bisa mencapai kategori minimal baik dalam menerapkan sistem merit.

Dari Pemprov Sulawesi Tengah, Priyadi, mengatakan pihaknya selama ini sudah mencoba menjalankan bagian sistem merit terkait penempatan, pemindahan, maupun mutasi lainnya yang menyangkut jabatan. Akan tetapi, masih terdapat beberapa kendala sehingga dalam kesempatan ini ingin meminta arahan dari KASN. Dari arahan tersebut, Pemprov Sulawesi Tengah berkomitmen untuk melakukan pembenahan.

Masih soal jabatan, Pemprov Sulawesi Tengah kini juga tengah membangun manajemen talenta. Hal tersebut dilatarbelakangi keinginan untuk bisa mengisi kota-kotak jabatan sesuai kompetensinya.

“Apa yang menjadi kewajiban, pengembangan ASN mulai dari bawah ke yang tinggi, akan kita siapkan,” ungkap Priyadi.

Selanjutnya, teknis verifikasi dipandu oleh Asisten KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 2, Septiana Dwiputrianti. Dalam kesempatan ini Septiana menekankan pentingnya keberadaan indikator kinerja yang fair untuk ASN. (NQA/HumasKASN)