“Kami meminta daerah membuat pergub atau perka untuk mengatur kode etik dan kode perilaku ASN, untuk mencegah agar para ASN melakukan pelanggaran-pelanggaran, seperti korupsi dan kecurangan lainnya.” Demikian disampaikan oleh Komisioner KASN bidang Monitoring dan Evaluasi Waluyo dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN dan Monitoring Evaluasi Penerapan SIJAPTI Sebagai Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (untuk wilayah Kepulauan Riau, Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung dan Daerah Istimewa Yogyakarta) di Hotel Travelodge, Batam, pada Kamis,(2/5).
Komisioner Waluyo sempat menyinggung banyaknya kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang paling hangat adalah tertangkapnya seorang bupati perempuan dari kabupaten di ujung utara pulau Sulawesi dengan kasus korupsi.
“Sampai kapan kepala daerah akan terus menjadi target OTT KPK. Kami mengharapkan bagaimana Sekda disini bisa menjadi penyeimbang agar tidak terjerumus pada korupsi. Inilah pentingnya kode etik bagi ASN,” tegas Komisioner Waluyo.
Selanjutnya Sekretaris Daerah Kepulauan Riau H. TS. Arif Fadillah selaku tuan rumah berkesempatan membuka acara Rakor KASN tersebut. Dalam sambutannya Sekda Kepri memberikan apresiasi pelaksanaan rakor yang diharapkan akan memberikan perbaikan pada jalannya birokrasi pemerintah, dalam menanggapi pentingnya peraturan kode etik bagi ASN di daerah.
“Birokrat harus bekerja melayani sesuai regulasi yang ditentukan. Selain itu, dibutuhkan komitmen untuk bekerja lebih baik,” kata Sekda Arif Fadillah.
Rakor Percepatan Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN ini diikuti kurang lebih 150 orang perwakilan dari Sekretariat Daerah, Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota dari lima provinsi yakni Nanggroe Aceh Darussalam, Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung dan Daerah Istimewa Yogyakarta.