Dalami Laporan Warga soal Profesionalisme ASN, KASN Terbitkan Rekomendasi ke Menteri ATR/BPN

Berita
07 Jan 2022 - 12:11
Share

Baru-baru ini Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima pengaduan dari masyarakat terkait profesionalisme ASN dalam penanganan permasalahan tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan. Dalam laporan tersebut, terdapat dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN. 

Sebagai tindak lanjut, KASN kemudian membentuk tim gabungan antara Asisten Komisioner bidang Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung dan Asisten Komisioner bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan. 

Menurut Agung Endrawan, aduan tersebut diterima KASN pada Juli 2021 lalu. ASN BPN diduga menyalahgunakan wewenang terkait penerbitan sertifikat tanah di Kota Tangerang Selatan. “Adapun pihak yang bersengketa yaitu Pelapor dengan salah satu Pengembang Perumahan di Daerah Tangerang Selatan di mana para pihak memiliki dokumen/produk dari Kementerian ATR/BPN yang berbeda. Namun, menunjukkan objek tanah yang sama,” ujar Agung Endrawan, Kamis (6/1/2022).

Ia melanjutkan, atas dasar pengaduan tersebut tim pemeriksa KASN yang terbentuk Juli 2021 lalu telah melakukan klarifikasi, pengumpulan data, dan informasi kepada 20  ASN maupun non-ASN. “Setelah lima bulan mengumpulkan informasi dari beberapa narasumber dan dokumen diperoleh beberapa fakta terhadap empat ASN BPN yang terkait langsung bertanggung jawab atas proses pembuatan pemecahan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) yang tidak benar dan tidak sesuai prosedur."

“Adanya ASN BPN yang tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana peraturan perundang-undang yang berlaku sehingga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yang sekarang sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelas Agung Endrawan.

Sementara itu, Pangihutan Marpaung, mengatakan, berdasarkan Surat Rekomedasi KASN tertanggal 31 Desember 2021, memuat rekomendasi kepada Menteri ATR /BPN selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberikan hukuman disiplin kepada ASN dimaksud dalam rekomendasi di BPN. “Agar BPN segera melakukan integrasi one map policy data antar-instansi sebagai salah satu bentuk pencegahan pelanggaran yang mengarah pada perlindungan harkat, martabat dan kehormatan ASN di kemudian hari serta melakukan langkah-langkah diskresi lain apabila diperlukan dalam penyelesaian masalah guna memberikan kepastian hukum, membawa citra positif pemerintah secara umum dan citra yang baik bagi ASN itu sendiri secara khusus,” Marpaung menerangkan. 

Ia menjelaskan, rekomendasi KASN ini menjadi tindak lanjut dari kewenangan KASN berdasarkan Pasal 32 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di mana Hasil Pengawasan KASN wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.  (NQA/HumasKASN)