Agenda lainnya, pada tanggal 26 Juli 2018 adalah diskusi penerapan kode etik dan kode perilaku ASN di lingkungan instansi pemerintah Provinsi NTT. Diskusi dan pengkajian dilaksanakan melalui diskusi tanya jawab dan penyebaran kuesioner mengenai penerapan kode etik dan kode perilaku ASN dan penegakan netralitas pegawai ASN.
Penjelasan Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit Manajemen ASN” oleh Dr. Anggara Hayun (Asisten Komisioner Bidang Pengkajian dan Pengawasan Sistem KASN)
Kegiatan ini dibuka oleh asisten III Bidang Administrasi Umum Provinsi NTT, yang menyampaikan pentingnya penerapan sistem merit dalam mendorong peningkatan kinerja pegawai ASN di Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya, Ibu Septiana Dwiputrianti, Ph. D memberikan penjelasan mengenai kriteria dan subkriteria penerapan sistem merit manajemen ASN serta pentingnya penerapan sistem merit dalam meningkatkan kinerja pegawai ASN. Dilanjutkan oleh Bapak Dr. Anggara Hayun yang memberikan penjelasan sekaligus memandu penilaian mandiri penerapan sistem merit manajemen ASN. Dari hasil penilaian tersebut, masih ditemukan 17 subkriteria yang sangat lemah dan membutuhkan komitmen dan dukungan agar penerapan sistem merit manajemen ASN dapat terus diperbaiki agar kinerja birokrasi di provinsi NTT dan pemerintah kabupaten dan kota di sekitarnya dapat terus ditingkatkan.
Dialog “Penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT” dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2018 dijelaskan oleh Septiana Dwiputrianti, Ph. D mengenai fenomena yang tejadi dibeberapa daerah mengenai kendala penerapan kode etik dan kode perilaku ASN. Selain itu, dijelaskan mengenai kode etik dan kode perilaku sebagai sebuah acuan berperilaku ASN, yang berisikan mengenai hal – hal yang diperbolehkan (do) dan tidak diperbolehkan (don’t) oleh seorang ASN. Dialog mengenai kendala penerapan kode etik dan kode perilaku yang dirasakan oleh ASN di lingkungan instansi pemerintah se Provinsi NTT. Secara umum kendala yang dihadapi oleh peserta ialah belum adanya peraturan gubernur/walikota/bupati tentang kode etik dan kode perilaku ASN di lingkungan instansi pemerintah daerahnya. Selain itu, kurangnya role model dari pimpinan, sangat mempengaruhi sulitnya kode etik dan kode perilaku untuk diterapkan secara efektif kepada seluruh ASN. Sanksi terhadap pelanggaran kode etik dan kode perilaku masih menggunakan PP 42 Tahun 2004 yaitu sanksi moral dan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS yaitu hukuman disiplin. Kedua peraturan ini sudah harus disesuaikan dengan semangat UU ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK adalah sebagai profesi yang membutuhkan peraturan Kode Etik dan Kode Perilaku ASN yang dapat menjaga martabat dan kehormatan pegawai ASN, serta menjunjung tinggi nilai-nilai ASN untuk terus bekerja secara professional.
Penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku ASN” oleh Septiana Dwiputrianti, Ph. D
(Asisten Komisioner Bidang Pengkajian Dan Pengembangan Sistem KASN)
Diskusi yang kedua disampaikan oleh Bapak Anggara Hayun mengenai “Strategi Pengawasan Penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku.” Beliau menyampaikan mengenai tahapan dalam melakukan internalisasi peraturan kode etik dan kode perilaku ASN. hal pertama yang perlu dilakukan ialah pengkajian mengenai peraturan instansi mengenai kode etik ASN. Perlu dimasukan nilai dasar budaya lokal (local wisdom) dalam peraturan instansi mengenai kode etik ASN. Perlu dibuat sanksi jika melanggar peraturan kode etik dan kode perilaku ASN. selanjutnya dilakukan komitmen oleh setiap pimpinan untuk menerapkan sekaligus menjadi contoh (rolemodel) dalam menerapkan peraturan etik ASN. Kemudian dilakukan sosialisasi secara berkala kepada ASN dengan pendekatan nilai budaya lokal yang harus diregenerasikan pada ASN muda.
Diskusi dan Tanya jawab antara peserta dengan pembicara
Dokumentasi kegiatan:
Foto bersama pembicara dan peserta Diskusi Penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Pemetaan Penerapan Sistem Merit Manajemen ASN se - Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)