Panwaslu Kota Bekasi, petang tadi menindaklanjuti tudingan adanya pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan Rayendra saat memberikan sambutan serah terima jabatan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi pada 10 Maret 2018 lalu.
"Hasilnya, nanti. Ini kan baru proses klarifikasi, pasti ada kajian selanjutnya, menunggu Koordinator Divisi Penindakan," ujar Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Novita Ulya, Senin (19/3).
Dia mengatakan, pemanggilan Sekda Kota Bekasi itu untuk menindaklanjuti laporan Nomor 04/LP/PW/Kota Bekasi/13.03/III/2018. "Kami melayangkan sekitar 18 pertanyaan seputar laporan tersebut," katanya.
Dugaan ketidaknetralan Sekda Kota Bekasi terhadap pasangan nomor urut 1 ini, bermula saat acara serah terima jabatan dari Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah telah berakhir 10 Maret lalu dan digantikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi yakni Rayendra Sukarmadji.
Panwaslu Kota Bekasi mendapatkan alat bukti berupa rekaman suara Rayendra yang mengucapkan dukungan terhadap salah satu pasangan calon secara terang-terangan di hadapan para pejabat Pemkot Kota Bekasi. "Kita buka rekaman itu, apakah ini rekaman bapak? iya. Dia bertanggung jawab terhadap rekaman itu," sambung Novita.
Dia menambahkan, jika terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN maka pihaknya akan merekomendasikan untuk menindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Selanjutnya, Panwaslu berencana untuk memanggil saksi-saksi terkait dengan hal tersebut untuk meminta klarifikasi, termasuk saksi pelapor. "Saat ini, saksi baru ada satu (pelapor). Kami harus kaji juga yang melaporkan dan cari saksi lain," tuturnya.
Sementara itu, Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji membantah adanya dirinya melakukan ketidaknetralan terhadap pasangan petahana, nomor urut 1. "Sabtu, 10 Maret selesai dari DPRD Kota Bekasi, terus ke ruang Nonon Sontani. Kita sertijab saja tidak ada sambutan apa-apa. Selesai acara bubar," ujarnya.
Dia menegaskan, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bekasi tetap netral dan tak ada paksaan untuk mendukung salah satu pasangan calon tertentu. [160]
Sumber: sp.beritasatu.com