Masa Pemilu seperti saat ini, merupakan tantangan berat bagi ASN untuk dapat bersikap netral. Di satu sisi ASN harus bersikap netral sementara di sisi lain ASN memiliki hak pilih. Data Bawaslu yang dirilis per 1 Maret 2019 menunjukkan ada 165 pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di 15 provinsi. Provinsi Jawa Tengah 43 pelanggaran, Sulawesi Selatan 26 pelanggaran, Sulawesi Tenggara 19 pelanggaran, Jawa Barat 17 pelanggaran, Banten 16 pelanggaran, Bali 8 pelanggaran, Sulawesi Barat 7 pelanggaran, NTB 6 pelanggaran, Riau 5 pelanggaran, Kalimantan Timur 5 pelanggaran. Bangka Belitung 3 pelanggaran, Kepulauan Riau 2 pelanggaran, Sumatera Selatan 2 pelanggaran, dan Maluku 1 pelanggaran.
Oleh karena itu, guna meminimalisir terjadinya pelanggaran kode etik dan kode prilaku ASN selama Pemilu, PATTIRO bekerjasama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyelenggarakan pelatihan kelompok masyarakat sipil untuk melakukan pemantauan netralitas ASN selama masa Pemilu 2019.
Program Manager PATTIRO Bejo Untung mengatakan, pelatihan pemantauan netralitas ASN yang diselenggarakan di empat kota, yakni Surabaya, Semarang, Bandung, dan Jakarta ini merupakan bagian dari upaya mendukung KASN dalam melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN. “KASN sebagai lembaga mandiri yang memiliki tugas menjaga netralitas ASN, perlu didukung oleh masyarakat sipil yang berperan sebagai kontrol sosial dalam menjaga netralitas ASN,” ungkap Bejo.
Lebih lanjut Bejo mengatakan, selama ini pelanggaran terhadap netralitas ASN di masa pemilu masih sering terjadi. “Pelanggaran terhadap netralitas ASN masih terjadi meskipun hal ini sudah sangat jelas diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahkan banyak ASN yang secara terang-terangan memperlihatkan dukungannya kepada salah satu peserta Pemilu,” ujar Bejo.
Berdasarkan instrumen yang dikembangkan oleh PATTIRO untuk proses monitoring, terdapat sembilan jenis pelanggaran yang akan dipantau kelompok masyarakat sipil di empat kota. Sembilan jenis pelanggaran ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesembilan jenis pelanggaran tersebut adalah: ASN memasang Alat peraga kampanye (APK) yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai peserta pemilu (paslon Capres Cawapres, calon DPR, Calon DPD, calon DPRD Provinsi, Calon DPRD Kabupaten/ Kota)
1. ASN mendeklarasikan dirinya sebagai pendukung peserta pemilu.
2. ASN menghadiri deklarasi dukungan terhadap calon peserta pemilu dan peserta pemilu dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.
3. ASN mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto peserta pemilu melalui media online maupun media sosial
4. ASN menjadi pembicara/narasumber/pesertapada kegiatan pertemuan peserta pemilu.
5. ASN membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
6. ASN terlibat dalam kampanye untuk mendukung peserta pemilu serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan.
7. ASN memberikan fasilitas dan/atau dukungan finansial yang terkait dalam kegiatan kampanye kepada Peserta pemilu.
8. ASN mengajak atau memobilisasi orang lain untuk mendukungpeserta pemilu
Hasil temuan pemantauan tersebut nantinya akan dilaporkan ke KASN melalui kanal Lapor KASN (LaporKASN pada website KASN dan SP4N-LAPOR! pada website lapor.go.id. (Pattiro/28/03/2019)