DPR Harus Kawal Reformasi Birokrasi

Berita
23 Aug 2017 - 08:51
Share

Koalisi Reformasi Birokrasi (KRB) menyebut dari sembilan peraturan pemerintah (PP) yang diamanatkan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN, baru dua PP yang terbit yaitu tentang jaminan kecelakaan kerja dan manajemen pegawai negeri sipil.

 

“Jadi ini ada gap. Sudah ada komitmen yang tegas dari Presiden untuk mereformasi birokrasi, tapi implementasi­nya lambat,” ungkap Direktur Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Maya Rostanty di Kantor Media Group, Jakarta, kemarin.

 

Pattiro merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ikut membentuk KRB bersama Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI), dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra).

 

KRB mencatat masih ada tujuh PP yang menjadi utang Kemenpan-Rebiro. Ketujuh PP itu meliputi manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, penilaian kinerja, disiplin kerja, gaji, korps ASN, pensiun dan tunjangan hari tua, serta badan pertimbangan ASN.

 

Maya menyayangkan DPR yang malah mengusulkan revisi Undang-Undang ASN. Poin-poin revisi UU ASN yang mengkhawatirkan antara lain rencana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)dan pengangkatan pegawai honorer tanpa melalui seleksi merit.

 

“Upaya revisi ini semacam alarm bahaya untuk beberapa tahun ke depan di Indonesia. Kami tolak cukup tegas. Sejumlah politikus di Senayan dan daerah sudah berkoar-koar honorer akan langsung diangkat,” cetus Maya.

 

Sangat krusial

Roy Imanuddin dari bidang riset dan advokasi Fitra menyatakan syarat minimal lima tahun sebagai syarat pengangkatan pegawai honorer mudah dimanipulasi. Ada pegawai honorer yang tidak memenuhi syarat minimal 18 tahun tapi diterima sebagai karyawan tetap. “Malah ada SK pengangkatan yang tanggalnya jatuh di hari libur. Seperti ini mudah, jadi permainan,” ungkapnya.

 

KASN beserta perangkat aturan pendukung sistem merit sangat krusial dalam reformasi birokrasi. Berdasarkan penelitian KPPOD, tidak sampai 40% kepala daerah yang mampu menempatkan SDM sesuai kompetensi dan kapasitas.

 

Banyak dari kepala daerah yang merekrut dan menempatkan pegawai atas dasar kolusi dan nepotisme atau praktik dagang politik. “Padahal, kapasitas ASN menentukan kualitas pelayanan publik, termasuk dalam pelayanan investasi,” imbuh periset KPPOD Armand Suparman.

 

Ketua Umum AAKI Riyadi Santoso pun meminta DPR dan para pemangku kepentingan lainnya membiarkan pemerintah berkonsentrasi melaksanakan UU ASN. “Percepat pelaksanaannya dengan PP yang belum terbit,” tandasnya.

 

Pemerintah mengaku lima peraturan pelaksana UU ASN sudah masuk tahap harmoni­sasi. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-Rebiro Herman Suryatman optimistis kelima RPP tersebut bisa segera rampung.

 

sumber : http://mediaindonesia.com/news/read/118919/dpr-harus-kawal-reformasi-birokrasi/2017-08-23