DPRD Kabupaten Muara Enim Konsultasikan Pengisian Penjabat Bupati ke KASN

Berita
21 May 2021 - 01:15
Share

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Pokja Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah 1 menerima audiensi DPRD Kabupaten Muara Enim, Kamis (20/5/2021).

Audiensi tersebut membahas seputar mekanisme pengangkatan penjabat Bupati Muara Enim. Merujuk fakta di lapangan, yang menjadi penjabat Bupati Muara Enim adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Selatan yang berstatus sebagai JPT Madya. Sementara, ketentuan penunjukan penjabat bupati dalam Pasal 201 ayat (9) UU. No 8 Tahun 2015 mensyaratkan, pengisi kekosongan bupati/wali kota adalah JPT Pratama.

DPRD Muara Enim kemudian berkonsultasi dengan KASN terkait pelaksanaan pengisian sekretaris daerah.

Komisioner KASN Bidang Pengisian JPT Wilayah 1, Rudiarto Sumarwono, merespons baik pertanyaan yang diajukan DPR Muara Enim. Soal pengisian penjabat bupati, Komisioner KASN itu meminta asisten KASN dan staf terkait untuk melakukan konfirmasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).