Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan arahan terkait tata kelola manajemen ASN kepada DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, Rabu (17/2/2022). Upaya tersebut dilakukan sebagai respons dari kunjungan yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, H. Muhammad Syafril Simamora.
Muhammad Syafril meminta arahan KASN terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan di daerah. Salah satu yang menjadi poin utama adalah petunjuk mengenai aturan mutasi dan rotasi yang berdampak pada pemberhentian ASN dari jabatannya. Diketahui, pada akhir 2020 lalu Kabupaten Tanjung Jabung Barat baru saja menggelar pilkada.
Asisten KASN Bidang Pengawasan JPT Wilayah 1 Bidang Mediasi dan Perlindungan ASN (Medlin) I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan menyampaikan, ada aturan khusus yang menjadi pedoman dalam pemberhentian ASN dari jabatannya.
“Secara prinsip, seseorang ketika dipindahkan untuk kepentingan pola karier berdasarkan Pasal 189 PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan aturan perubahannya dinyatakan pola karier dapat berbentuk mutasi vertikal (promosi), horizontal, dan diagonal,” kata Endrawan.
“Sementara demosi atau bahkan nonjob hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesalahan, dan itu pun masih harus dilihat apakah “tingkat” kesalahan dan “tingkat” penjatuhan sanksinya sudah tepat,” sambung dia.
Lebih lanjut, mutasi di masa Pilkada menurut Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, dikatakan enam bulan sebelum penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan dilarang melakukan pergantian pejabat,
“Kecuali telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” ujar asisten KASN itu.
Endrawan menambahkan, prinsipnya ASN sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 3 huruf f, melaksanakan prinsip nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta mendapat jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya.