Demi mendukung upaya Pemerintah untuk mencegah penularan virus covid-19 maka penelusuran data ini dilakukan secara online dengan menggunakan media video confrence. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 9 April 2020 ini diikuti oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, MM,MT, Wakil Bupati Kapuas Drs. H.M Nafia Ibnor M,M dan PJ Sekda Kapuas H.Masrani.
Agung menyatakan bahwa tujuan penelusuran data ini bertujuan untuk memastikan tidak terjadi pemberhentian ASN dari jabatan tanpa prosedur yang sesuai Peraturan Perundang Undangan.
“Prinsipnya setiap warga negara sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemampuannya berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UUD 45, dan ketika akan dilakukan demosi dan pemberhentian tentu harus ada upaya yang melatarbelakangi dengan dilakukan serangkaian klarifikasi dan pemeriksaan terlebih dahulu untuk memastikan fakta yang disampaikan tidak berujung pada fitnah yang pada akhirnya bisa merugikan ASN itu sendiri” ungkap Agung.
Agung menambahkan KASN ingin memastikan perlindungan ASN sesuai harkat dan martabatnya yang memang harus dilindungi menurut UU serta PPK dan PyB juga diminta hendaknya memastikan setiap mutasi, rotasi dan promosi tetap memperhatikan sistem merit yang berlandaskan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang baik dan mematuhi segala mekanisme proses dan prosedur sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan pelaksana di bawahnya.
“Hal ini bertujuan menghindari adanya konflik kepentingan (conflict of interest) guna mewujudkan transparansi, akuntabilitas dan kualitas ASN sesuai dengan penerapan pelaksanaan kebijakan pemerintah Indonesia terhadap ASN” ucap Agung.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat, MM, MT memastikan kepada Tim KASN akan menyampaikan bukti dan data dukung kembali terhadap ASN yang telah diberhentikan dalam jabatan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas rapat online yang diiniasi oleh KASN ini. Prinsipnya kami akan bekerjasama dengan baik oleh KASN dengan menyampaikan bukti dan data dukung kembali terhadap ASN yang telah diberhentikan dalam jabatan”, ujarnya.
Bupati Kapuas berharap KASN mencarikan solusi terabaik atas permasalahan yang terjadi di Pemkab Kapuas.
Rapat online tersebut juga di ikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kuala Kapuas Komaidi, SH, MH. Kajari Kuala Kapuas sependapat agar KASN mencarikan langkah solutif yang terbaik bagi perlindungan ASN.