Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) Identifikasi Masalah dan Tantangan Penerapan Manajemen Talenta di Instansi Pemerintah, di Semarang, Kamis (18/4/2024). FGD ini menurut Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah 2, Satria Adi Putra, menghadirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan dua instansi pemerintah yang baru saja menerapkan manajemen talenta, yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan Pemkab Bandung. Momen ini dimaksudkan untuk evaluasi awal pelaksanaan manajemen talenta di dua instansi tersebut sehingga masalah yang muncul dapat diidentifikasi dan dicari solusi penyelesaiannya.
"Dalam catatan KASN, dari 748 instansi pemerintah Indonesia, yang memiliki manajemen talenta hanya 14 instansi. Oleh karena itu, menurut kajian kami, menurut analisis kami, ini akan menjadi bom waktu."
"Karena dengan adanya pasal 46 ayat 4 seleksi terbuka itu bukan merupakan sesuatu yang wajib. Itu hanya opsi terakhir jika krisis talenta terjadi. Otomatis harus dilihat dulu, dipotret dulu manajemen talentanya, apakah ada ketersediaan talenta atau tidak. Jadi tidak bisa serta merta langsung melakukan selter," beber Satria Adi.
Ia lantas menggarisbawahi, dengan dinamika perubahan kebijakan terkait manajemen talenta saat ini, perlu untuk mengkalibrasi dan menyesuaikan apa yang ada saat ini dan apa yang akan diatur berikutnya.
Lebih lanjut, FGD dimoderatori oleh Asisten KASN, Irfan. Setiap instansi pemerintah yang hadir kemudian menyampaikan kendala penerapan manajemen talenta, seperti terkait regulasi dan lain sebagainya. Dalam FGD ini turut dihadiri oleh Asisten KASN, Agus Sudiyanto. (NQA/HumasKASN)