Focus Group Discussion “Pengawasan Kode Etik dan Kode Perilaku ASN”

Berita
31 Jul 2018 - 04:44
Share

Kegiatan dibuka oleh Bapak Irham Dilmy (Wakil Ketua KASN) dengan memaparkan pengawasan kode etik dan kode perilaku ASN. Beliau menekankan perlunya pengawasan kode etik dan kode perilaku ASN yang lebih kearah preventif, karena kode etik merupakan aspek yang mendasar yang mempengaruhi berbagai aspek lainnya dan tidak mudah untuk menegakkannya. Tujuan dari FGD ini adalah mendiskusikan kearah mana penegakan kode etik dan kode perilaku ASN dapat efektif dilakukan di lingkungan instansi pemerintah. Tujuan kedua adalah menyusun strategi preventif dalam melakukan pencegahan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

ASN dapat menjadi cerminan yang baik bagi masyarakat, baik dalam profesionalitas kerja ataupun sebagai individu. ASN harus mulai memahami jika profesi yang mereka miliki akan terus melekat meski sudah selesai dari jam kerja. Karena ASN merupakan profesi yang berkaitan dengan birokrasi pemerintahan sehingga setiap tindakan yang dilakukan akan mencerminkan martabat dan citra ASN secara umum. Dapat dibayangkan jika seorang ASN melakukan pelanggaran etik, tentu akan menjadi cerminan buruk bagi pemerintahan.

 

Bapak Irham Dilmy (Wakil Ketua KASN) dan Ibu Nuraida Mokhsen (Komisioner Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem) memberikan arahan kepada seluruh peserta FGD

 

Fungsi Pengawasan KASN menjadi salah satu cara preventif (pencegahan) dalam meminimalisir pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN. Dibutuhkan strategi yang efetif dalam pengawasan KASN sehingga dapat meminimalisir pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN.

Ibu Nuraida Mokhsen menyampaikan beberapa aspek yang perlu dilakukan dalam menerapkan strategi pencegahan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN diantaranya, (1) Regulasi PP secara operasional, dimana pada PP 42 Tahun 2004 hukuman atas pelanggaran etik hanya berupa sanksi moral, sedangkan PP 53 Tahun 2010 lebih menekankan pada disiplin pegawai ASN. Hal ini mengakibatkan terjadinya bias dalam pemberian sanksi terhadap pelanggaran etik. (2) Membangun komitmen Intansi Pemerintah (IP) berdasarkan kode etik dan kode perilaku ASN. Komitmen ini dibangun sebagai strategi untuk membiasakan ASN dengan budaya organisasi di setiap Instansi Pemerintah. (3) Pemimpin seharusnya dapat menjadi role model dalam penerapan kode etik dan kode perilaku. Peran pemimpin dalam menerapkan kode etik menjadi sangat penting. Contohnya jika pemimpin dapat disiplin kehadiran tentunya pegawai akan malu jika datang lebih lambat dari pimpinannya.

Ibu Nurhasni menyampaikan sanksi moral masih disepelekan padahal sanksi moral merupakan sanksi yang tertinggi dalam pelanggaran etika. Namun, ASN masih tidak takut dengan hukumannya. PP 53 dan PP 42 sudah tersedia baik secara khusus dan secara normatif, namun masih banyak yang belum terimplementasikan secara efektif. Contohnya: banyak yang sudah mengetahui apa itu etika dan sudah mengetahui aturannya, namun tidak mengetahui bagaimana penegakkannya. Hal ini disebabkan karena penegakan dalam PP 42 hanya berupa sanksi moral saja. Dalam pencegahannya, jangan hanya pada kepatuhan saja, tetapi bagaimana membudayakan dan melakukan pencegahan pelanggaran atas nilai - nilai yang ada di instansi ASN itu sendiri. Kepatuhan tersebut harus disesuaikan dengan regulasi yang ada, sehingga regulasi harus jelas jangan ada kekosongan yang mengakibatkan adanya multitafsir. PPK harus bertanggungajawab untuk menjalankan pengawasan kode etik kode perilaku ASN. Perlu adanya peraturan yang dibuat oleh setiap daerah /instansi untuk pengawasan kode etik dan kode perilaku ASN di lingkungan instansinya masing - masing.

Narasumber dari akademisi, Bapak Marcelino R. Pandin, menjelaskan cara menerapkan kode etik dan kode perilaku ASN pada instansi pemerintah yang paling mudah adalah melalui peraturan yang disesuaikan dengan local wisdom masing – masing daerah. Penerapan aturan yang disesuaikan dengan local wisdom akan mempermudah instansi dalam membentuk aturan yang sesuai dengan nilai – nilai budayanya. Selain itu, penerapan local wisdom dianggap menjadi solusi yang paling efisien.

Wakil dari Universitas Indonesia, Fakultas Ilmu Administrasi, Bapak Teguh Kurniawan menyampaikan beberapa hal yang dibutuhkan untuk mendukung Penegakan kode etik dan kode perilaku ASN diantaranya; (1) Kapasitas dan struktur administratif, dimana implementasi kode etik dan kode perilaku membutuhkan administrator yang baik dan berkomitmen dengan otonomi, sumber daya, dan kekuasaan yang memadai. (2) Komunikasi dan sosialisasi, dimana perlu dilakukan sosialisasi secara langsung seperti seminar, media, dan pembuatan brosur. (3) Pelatihan, konseling dan pemantauan, dimana hal ini dapat melihat perubahan – perubahan yang terjadi pada instansi setelah dilakukan sosialisasi mengenai kode etik dan kode perilaku. (4) Insentif dan sanksi, dimana implementasinya diberikan penghargaan dan sanksi terhadap penerapan kode etik dan kode perilaku.

Dari Universitas Padjdjaran Kepala Pusat Studi Reformasi Birokrasi dan Local Goverment, Bapak Yogi Suprayogi menegaskan, Rancangan Peraturan Perundangan (RPP) Kinerja dan Disiplin seharusnya memasukan kode etik dan perilaku ASN. Sifat RPP tentang Kode Etik dan Perilaku ini harus Umum, ke khusus-an harus dirancang dan dilaksanakan oleh jabatan yang memiliki keprofesian.

Kesimpulan kegiatan FGD pengawasan kode etik dan kode perilaku diantaranya:

  1. Untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kode etik dan kode perilaku maka KEMENPANRB perlu didorong untuk merevisi peraturan yang ada sehingga menjadi jelas:

    Perbedaan permasalahan etika dan disiplin pegawai, agar tidak terjadi bias dalam pemberian sanksi.

        Kejelasan sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran etika.

  1. Kode Etik dan Kode Perilaku tidak perlu diatur terlalu detail. Namun Instansi Pemerintah & organisasi profesi yang akan menyusun kode etik dan kode perilaku yang sesuai local wisdom dan  nature pekerjaan masing – masing.
  2. Instansi Pemerintah perlu didorong untuk menyusun kode etik dan kode perilaku dan membangun budaya instansi yang sesuai kode etik dan kode perilaku yang disepakati.
  3. Menjadikan pemimpin sebagai role model dalam penerapan kode etik dan kode perilaku ASN.

 

Dokumentasi:

 

Diskusi dan tanya jawab mengenai strategi penerapan kode etik dan kode perilaku ASN


Bidang Pengkajian dan Pengembangan

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Depok, 14 Mei 2018