Gejala Politisasi Birokrasi Mulai Tampak, Ketua KASN Sebut 5 Langkah Antisipatif untuk Lindungi ASN

Berita
20 Dec 2021 - 02:07
Share

Indonesia sebentar lagi memasuki tahun politik 2024. Hal itu mengingat pemerintah dan DPR telah menyepakati pemilu dan pilkada digelar serentak pada 2024. Adapun pencoblosan pemilu legislatif dan pemilu presiden dijadwalkan 21 Februari 2024. Sementara itu, pilkada serentak disepakati pada 27 November 2024 mendatang.

Melihat hal tersebut Ketua KASN, Agus Pramusinto, mengatakan suhu politik sudah mulai meningkat dan berdampak pada birokrasi. "Gejala politisasi birokrasi bukan hanya terjadi di daerah, Pada bulan Oktober 2021, sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya pada salah satu kementerian menghadiri ulang tahun parpol dengan berseragam terafiliasi parpol tertentu menunjukkan bahwa politisasi birokrasi juga terjadi di tingkat pusat," terang Agus saat perilisan survei pada webinar “Potret Netralitas Birokrasi Menyongsong Tahun Politik 2024”, Kamis (16/12/2021).

Oleh karena itu, menurut Agus diperlukan beberapa langkah antisipatif untuk melindungi ASN dan mewujudkan manajemen ASN yang berbasis sistem merit. Langkah tersebut, yakni:

1. Perlunya langkah strategis mencegah pelanggaran netralitas ASN dengan metode sosialisasi yang inovatif, seperti melalui media sosial atau audio-visual yang merata dan mudah diakses ASN pada berbagai jenjang jabatan, terutama di kawasan timur Indonesia. 

2. Perlunya meninjau kembali kedudukan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Kedudukan tersebut dapat diberikan kepada Sekretaris Daerah yang merupakan pejabat ASN tertinggi di sebuah instansi. 

3. Memperkuat sinergi antar-lembaga pemangku kepentingan, seperti Kemenpan RB, Kemendagri, Bawaslu, KASN, dan BKN. Sinergi difokuskan pada review aturan netralitas ASN dan penyusunan aturan yang membatasi mobilisasi sumber daya birokrasi. 

4. Perlunya pemberian sanksi yang tegas bagi calon tertentu dan pimpinan ASN yang terbukti memobilisasi ASN untuk pemenangan pemilu 2024. 

5. Perlunya mempertimbangkan integritas dan komitmen calon penjabat/pelaksana tugas kepala daerah dalam menegakkan netralitas. 

(NQA/HumasKASN)