Gubernur Sultra Diduga Menabrak Aturan, Nonjob Pejabatnya Tanpa Rekomendasi KASN

Berita
01 Sep 2019 - 10:12
Share

Nurhasni bilang, untuk kasus pemberhentian sejumlah pejabat eselon dua di Pemprov Sultra itu, baru diketahui dari pemberitaan sejumlah media termasuk lenterasultra.com Jumat (30/8/2019), pagi. Olehnya itu, pihak KASN akan membentuk tim untuk menyelidiki dan mengklarifikasi terkait kebenaran dan penyebab sehingga Kepala DInas dan Kepala Badan yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dinonjob massal.

“Kasus ini (non job) sudah kami arahkan ke tim penyelidikan. Yang pasti, untuk rekomendasi pemberhentian tidak gampang kami berikan, apalagi untuk pejabat pimpinan tinggi (JPT). Kecuali sudah terbukti melanggar dan ini pun ada prosedurnya yang harus dilewati” tegasnya.

Nurhasni menambahkan, jika dalam proses pembenhentian sejumlah JPT itu tidak memiliki kesalahan, maka itu patut diduga menabrak aturan. Karena, untuk memberhentikan Pegawai Negeri SIpil (PNS) maupun pejabat pimpinan tinggi, ada persyaratannya. Diantaranya, melakukan pelanggaran dan sudah memiliki kekuatan hokum tetap, PNS yang bersangkutan ingin melanjutkan pendidikan serta minta mundur dari jabatannya. “hal-hal ini yang perlu diselidiki dan diklarifikasi,” sambungnya.

Begitu juga dengan pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) pasca pencopotan sejumlah kepala dinas di Pengprov Sultra. Jika penunjukan PLT itu karena kekosongan jabatan di sejumlah SKPD maka itu dibenarkan. Namun jika penunjukan PLT akibat pemberhentian pejabat sebelumnya dianggap tidak benar, maka itu jelas-jelas salah. Nurhasni mengaku, khusus masalah di Pengprov Sultra itu dianggap sangat menarik untuk diselidiki dan diklarifikasi, sebab pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan termasuk besar-besaran karena kurang lebih belasan orang.

 

Sumber : lenterasultra.com