Hasil pengawasan KASN, tambah dua lagi ASN Kapuas kembali ke eselon II

Berita
10 Aug 2020 - 06:42
Share

Asisten KASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, SH, MH didampingi pegawai KASN Rahmat Adriyan Us Analis Kebijakan dan Baiq Nina Analis Pengaduan Masyarakat menyambut baik kedatangan rombongan yang dipimpin oleh Kepala BKPSDM.

Adapun maksud dan tujuankedatangan rombongan BKPSDM tersebut dalam rangka melaporkan hasil pengembalian pegawai nonjob ke eselon II dan rencana mengisi kekosongan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) atau eselon II jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum di lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas.

“Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kapuas telah menggelar seleksi terbuka JPT untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas yang masih diisi oleh Pj Sekretaris Daerah sembari memperoleh rekomendasi dari Provinsi Kalimantan Tengah untuk kemudian melaksanakan pelantikan pejabat baru,” ujar Agung Endrawan dalam keterangannya,Sabtu ( 8/8/2020 )

Selain melakukan koordinasi dengan KASN kata Agung, untuk perencanaan seleksi terbuka, perwakilan pemerintah Kabupaten Kapuas tersebut juga melaporkan bahwa terdapat tambahan dua orang ASN dikembalikan ke jabatan eselon II.

“Setelah sebelumnya Bupati Kapuas juga sudah mengembalikan dua pejabat yang diberhentikan dari jabatan eselon II atas nama Yunabut dan Catur Feriyanto,” ungkapnya.

Endrawan meminta agar pemerintah Kabupaten Kapuas konsisten dalam melaksanakan manajemen ASN yang berpedoman pada UU ASN dan juga melaksanakan rekomendasi KASN yang ditujukan kepada Bupati dimana rekomendasi KASN harus ditindaklanjuti.

“Dalam kesempatan tersebut KASN mengapresiasi pemerintah Kabupaten Kapuas atas dikembalikannya empat ASN ke dalam jabatan eselon II,” kata Endrawan Jaksa yang di tugaskan di KASN.

Selain itu Agung Endrawan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas turut serta terus mengevaluasi untuk mengembalikan ASN lainnya untuk kembali menduduki jabatan eselon II.

“Pengembalian ini merupakan bentuk hasil pengawasan KASN sebagai lembaga yang independen untuk memastikan terselenggaranya sistem merit pada instansi-instansi pemerintah,” pungkasnya. ( Muzer )

 

Sumber: fokusberitanasional.net