Jelang Anugerah Meritokrasi, KASN Gelar Rapat Pleno Penilaian Sistem Merit

Berita
13 Nov 2023 - 03:22
Share

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggelar Rapat Pleno Penetapan Hasil Penilaian Penerapan Sistem Merit Semester 2 Tahun 2023, Senin (13/11/2023). Kegiatan tersebut merupakan forum tingkat pimpinan yang membahas mengenai penetapan kategori dan nilai penerapan sistem merit di instansi pemerintah, apakah sudah masuk kategori “Baik” dan “Sangat Baik” pada Semester II Tahun 2023, atau belum. Bagi instansi pemerintah yang sudah masuk dalam kategori baik dan sangat baik akan mendapatkan anugerah meritokrasi dari KASN. 

Dalam sambutannya Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto, menjelaskan bahwa penghargaan meritokrasi merupakan apresiasi dan juga bukti atas pelaksanaan sistem merit yang ada di instansi pemerintah. 

“Selama ini kita sudah bekerja keras untuk memastikan target-target penerapan sistem merit dalam RPJMN bisa tercapai. Secara kumulatif, tahun 2019 hingga semester 1 tahun 2023 itu menujukan gambaran yang beragam. Ada target yang sudah berhasil tercapai tapi ada beberapa yang perlu dicapai,” ungkap Agus.

Lebih lanjut, Ketua KASN berharap agar mendapatkan masukan dari Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai mitra KASN. Hal tersebut bertujuan untuk menghasilkan nilai yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan terkait dengan hasil monitoring kolaborasi antar-instansi yang menanagani manajemen ASN mengenai hasil penilaian sistem merit di instansi pemerintah.

Senada dengan Ketua KASN, Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I, Sri Hadiati Wara Kustriani, menyebutkan, kolaborasi diperlukan untuk mendapatkan penilian yang objektif.

“Dalam kegiatan ini kami kembali melibatkan temen-temen dari Kementerian PANRB, BKN dan LAN sebagai sesama penjaga sistem merit karena kami tidak ingin penilaian ini hanya penilaian sepihak yang dilakukan oleh KASN tapi juga sudah mendapatkan pengakuan maupun catatan-catatan dari sesama pembina penyelenggara manajemen ASN,” terang  Sri Hadiati. 

Adapun jumlah instansi pemerintah yang akan ditetapkan penerapan sistem merit mereka pada semester 2 tahun 2023 adalah 221 instansi terdiri atas 21 Kementerian, 29 Lembaga, 12 Provinsi, dan 159 kabupaten/kota.

Turut hadir dalam rapat pleno, Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto; Komisioner KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah 2 Mustari Irawan; Komisioner KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2 Agustinus Fatem; Komisioner KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN Arie Budhiman; Kepala Sekretariat KASN Nurhasni; Direktur Bidang Pengawasan dan Pengendalian 1 BKN Respanti Yuwono; Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja Sumber Daya Manusia Aparatur Damayani Tyastianti; Kepala Pusat Pembinaan Program dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN Erna Wati, dan para Asisten KASN. (ada/nqa)